BUDAYA DAN AMALIYAH NU
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Sejarah diterimannya kehadiran Islam di
Nusantara dengan kondisi keagamaan masyarakat yang menganut paham animisme
(Hindu-Budha), tidak bisa dilepaskan dari cara dan model pendekatan dakwah para
mubaligh Islam kala itu yang ramah dan bersedia menghargai kearifan budaya dan
tradisi lokal. Sebuah pendekatan dakwah yang terbuka dan tidak antisipati
terdapat nilai-nilai normatif di luar Islam, melainkan mengakulturasikannya
dengan membenahi penyimpangan-penyimpangan di dalamnya memasukkan ruh-ruh
keislaman ke dalam subtstansinya. Maka lumrah jika kemudian corak amaliah
ritualitas muslim Nusantara (khususnya Jawa) hari ini, kita saksikan begitu
kental diwarnai dengan tradisi dan
budaya khas lokal, seperti ritual selametan, kenduri, dan lain-lain. Amaliah keagamaan
seperti itu tetap dipertahankan karena kaum Nahdliyyin meyakini bahwa
ritual-ritual dan amaliyah yang bercorak lokal tersebut. Hanyalah sebatas
teknis atau bentuk luaran saja, sedangkan yang menjadi substansi didalamnya
murni ajaran-ajaran Islam. Dengan kata lain, ritual-ritual yang bercorak
tradisi lokal hanyalah bungkus luar, sedangkan isinya adalah nilai-nilai ibadah
yang dianjurkan oleh Islam.
Dalam pandangan kaum Nahdliyyin, kehadiran
Islam yang dibawa oleh Rasulullah saw. Bukanlah untuk menolak segala tradisi
yang mengakar menjadi kultur budaya masyarakat, melainkan sekedar untuk
melakukan pembenahan-pembenahan dan pelurusan-pelurusan terhadap tradisi dan
budaya yang tidak sesuai dengan risalah Rasulullah saw. Budaya yang telah mapan
menjadi nilai normatif masyarakat dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam
akan mengakulturasikannya bahkan mengakuinnya sebagai bagian dari budaya dan
tradisi Islam itu sendiri. Dalam hal ini, Rasululullah saw. Bersabda: “ apa
yang dilihat orang Muslim baik, maka hal itu baik disisi Allah.” (HR. Malik).
Kendati demikian, amaliah dan ritual keagamaan kaum Nahdliyin seperti itu,
sering mengobsesi sebagian pihak untuk menganggapnya sebagai praktik-praktik
sengkritisme, mitisme, khurafat, bid’ah bahkan syirik. Anggapan demikian
sebenarnya lebih merupakan subyektifitas akibat terjebak dalam pemahaman Islam
yang sempit dan dangkal serta tidak benar-benar memahami hakikat amaliah dan
ritual-ritual hukum Nahdliyyin tersebut. Pihak-pihak yang seperti ini, wajar
apabila kemudian dengan mudah melontarkan ‘tuduhan’ bid’ah atau syirik terhadap
amaliah dan ritualitas kaum Nahdliyyin, seperti ritual tahlilan, peringatan
Maulid Nabi, Istighfar, Pembacan berzanji, Manaqib, Ziarah kubur, dan
amaliah-amaliah lainnya.
1.2
Rumusan Masalah
1. Apa pengertian budaya?
2. Apa pengertian amaliyah NU?
3. Apa saja budaya dan amaliyah NU
khususnya pada kehamilan dan kelahiran?
4. Apa saja budaya dan amaliyah NU dalam
hal kematian?
1.3
Tujuan
1.3.1. Untuk mengetahui pengertian budaya.
1.3.2. Untuk mengetahui pengertian amaliyah NU.
1.3.3. Untuk mengetahui budaya dan amaliyah NU
khususnya pada kehamilan dan kelahiran.
1.3.4. Untuk mengetahui budaya dan amaliyah NU
dalam hal kematian.
1.4
Manfaat
1.4.1
Menambah dan meningkatkan pengetahuan
tentang budaya.
1.4.2
Menambah dan meningkatkan
pengetahuan tentang amaliyah
NU.
1.4.3
Menambah dan meningkatkan pengetahuan tentang budaya dan
amaliyah NU khususnya pada kehamilan dan kelahiran.
1.4.4
Menambah dan meningkatkan pengetahuan tentang budaya dan
amaliyah NU dalam hal kematian.
BAB 2
TINJAUAN PUSTAKA
2.1
Pengertian Budaya
Menurut ahli budaya, kata budaya merupakan gabungan dari dua kata yakni budi dan daya. Budi bermakna akal, pikiran, pendapat dan perasaan, sedangkan
daya berarti usaha dan upaya manusia yang dikerjakan dengan menggunakan hasil
pendapat untuk memperbaiki kesempurnaan hidup (sidi Gazalba, 1998 : 35).
Kebudayaan Islam merupakan suatu sistem yang memiliki sifat-sifat ideal,
sempurna, praktis, aktual, diakui keberadaanya dan senantiasa diekspresikan. Al
quran memandang kebudayaan sebagai suatu proses dan meletakkan kebudayaan
sebagai eksistensi hidup manusia. Kebudayaan merupakan sebuah totalitas
kegiatan manusia yang mencakup akal, hati dan tubuh yang menyatu dalam sebuah
perbuatan. Islam sangat menghargai akal manusia
untuk berkiprah dan berkembang.
Perkembangan kebudayaan yang didasari dengan nilai-nilai keagamaan menunjukkan
agama memiliki fungsi yang demikian jelas.
Maju mundurnya kehidupan umat manusia disebabkan adanya hal hal yang
terbatas dalam memecahkan berbagai persoalan dalam hidup dan kehidupan manusia
sehingga dibutuhkan suatu petunjuk berupa wahyu Allah serta sabda Nabi Muhammad
sebagai asas kebudayaan manusia Islam, yang selanjutnya tumbuh dan berkembang
menjadi suatu peradaban yaitu peradaban atau budaya yang Islami. Kebudayaan
akan terus berkembang selama masih
ada kehidupan manusia, segala sesuatu yang berkaitan dengan aktivitas kehidupan
dan kreativitas manusia akan selalu terkait dengan kebudayaan orang lain.
2.2
Pengertian Amaliyah NU
Amaliyah Nahdliyah adalah amal perbuatan lahir, baik yang berhubungan
dengan Ibadah, Mu’amalah maupun Akhlaq; yang biasa dilakukan oleh kaum
Nahdliyyin, bisa jadi secara formal warga Jam’iyyah Nahdlatul Ulama atau bukan.
Nahdlatul Ulama memperjuangkan berlakunya Ajaran Islam ala Ahlussunnah wal
Jama’ah, oleh karena itu menurut NU, cara berfikir dan bentindak, cara
bertheologi maupun beramal, yang benar didasarkan pada Ajaran Islam Ahlussunnah
wal Jama’ah. Menurut NU, Islam adalah ahlussunnah wal jama’ah, maka kaum
nahdliyyin tidak mendasarkan perbuatannya kecuali pada ahlusunnah wal jama’ah.
Secara praktis, amaliyah ahlussunnah wal jama’ah NU di dasarkan pada cara
bertheologi menurut madzhab theologi Al-Asy’ary dan Al-Maturidy, dalam bidang
fiqh mengikuti salah satu madzhab empat, yaitu : Hanafy, Maliky, Syafi;y dan
Hambaly; serta mengamalkan tasawuf sesuai dengan cara tasawuf Imam al-Junaid
al-Baghdady dan Imam Al-Ghazaly.
2.3
Budaya dan amaliyah NU (kehamilan dan
kelahiran)
1. Tingkeban
Di beberapa daerah di
Indonesia, khususnya di Jawa, ada satu budaya di mana seorang yang memiliki
istri yang sedang hamil akan mengundang para tetangga dan sanak saudara untuk
hadir ke rumahnya dalam sebuah acara selamatan atau kenduri. Di Jawa, bila
acara ini diselenggarakan ketika usia kehamilan empat bulan maka disebut dengan
mapati. Istilah ini diambil dari kata papat yang berarti empat. Sedangkan bila
acara selamatan itu dilakukan ketika usia kandungan sudah tujuh bulan maka
disebut dengan mituni atau sering diucapkan mitoni. Istilah itu diambil dari
kata pitu yang berarti tujuh.
Dalam sebuah hadits riwayat Imam Muslim yang juga disebutkan bahwa
Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallama bersabda: إِنَّ
أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا، ثُمَّ
يَكُونُ فِي ذَلِكَ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يَكُونُ فِي ذَلِكَ مُضْغَةً
مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يُرْسَلُ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيهِ الرُّوحَ، وَيُؤْمَرُ
بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: بِكَتْبِ
رِزْقِهِ، وَأَجَلِهِ، وَعَمَلِهِ، وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيدٌ Artinya:
“Sesungguhnya setiap orang di antara kalian dikumpulkan penciptaannya di dalam
perut ibunya selama empat puluh hari (berupa sperma), kemudian menjadi segumpal
darah dalam waktu empat puluh hari pula, kemudian menjadi segumpal daging dalam
waktu empat puluh hari juga. Kemudian diutuslah seorang malaikat meniupkan ruh
ke dalamnya dan diperintahkan untuk menuliskan empat hal; rejekinya, ajalnya,
amalnya, dan apakah dia menjadi orang yang celaka atau bahagia.” (Muslim bin
Hajjaj An-Naisaburi, Shahîh Muslim, Kairo: Darul Ghad Al-Jadid, 2008, jil.
VIII, juz 16, hal. 165).
Pada fase yang demikian ini, berdasarkan hadits di atas, para ulama
Nusantara mengajari kita sebagai umatnya untuk memanjatkan doa kepada Allah
subhânahû wa ta’âlâ agar janin yang ada di kandungan diberi ruh yang baik dan
juga rupa tubuh yang sempurna tak kurang suatu apa sebagaimana layaknya tubuh
seorang manusia normal pada umumnya. Juga memohon kepada Allah agar sang janin
diberi takdir-takdir yang baik pula. Diberi umur yang panjang penuh berkah dan
manfaat, rezeki yang melimpah penuh keberkahan, ahli melakukan amalan-amalan
saleh, dan digariskan sebagai hamba yang berbahagia ketika hidup di dunia dan
kelak meninggalkan dunia sebagai orang yang selamat dengan membawa keimanan
kepada Allah Ta’ala.
2. Adzan dan iqamah bayi
Para ulama bersepakat bahwa
mengumandangkan adzan sebelum melaksanakan shalat itu disyariatkan. Hanya saja,
mereka berbeda pendapat jika adzan tersebut ditujukan untuk selain shalat, seperti
adzan untuk bayi yang baru saja dilahirkan.
Pertama, mayoritas ulama meliputi ulama mazhab Hanafi, ulama mazhab
Syafi’i, dan ulama mazhab Hanbali menegaskan, mengadzani bayi hukumnya sunnah. Syekh Ibnu Abidin dari mazhab Hanafi
menuturkan: مَطْلَبٌ:
فِي الْمَوَاضِعِ الَّتِي يُنْدَبُ لَهَا الْأَذَانُ فِي
غَيْرِ الصَّلَاةِ، فَيُنْدَبُ لِلْمَوْلُوْدِ. “Pembahasan tentang tempat-tempat yang
disunnahkan mengumandangkan adzan untuk selain (tujuan) shalat, maka
disunnahkan mengadzani telinga bayi” (Muhammad Amin Ibnu Abidin, Raddul Muhtar
Ala Ad-Durril Mukhtar, juz 1, h. 415).
Imam Nawawi, sebagai salah
satu icon ulama mazhab Syafi’i, menuliskan masalah ini di dalam kitab fikihnya
yang fenomenal, Al-Majmu’: السُّنَّةُ أَنْ يُؤَذِّنَ فِي أُذُنِ الْمَوْلُوْدِ عِنْدَ
وِلَادَتِهِ ذَكَرًا كَانَ أَوْ أُنْثَى، وَيَكُوْنَ الأَذَانُ بِلَفْظِ أَذَانِ
الصَّلَاةِ. قَالَ جَمَاعَةٌ مِنْ أَصْحَابِنَا:
يُسْتَحَبُّ أَنْ يُؤَذِّنَ فِي أُذُنِهِ الْيُمْنَى
وَيُقِيْمَ الصَّلَاةَ فِي أُذُنِهِ الْيُسْرَى. “Disunnahkan mengumandangkan adzan pada
telinga bayi saat ia baru lahir, baik bayi laki-laki maupun perempuan, dan
adzan itu menggunakan lafadz adzan shalat. Sekelompok sahabat kita berkata:
Disunnahkan mengadzani telinga bayi sebelah kanan dan mengiqamati telinganya
sebelah kiri, sebagaimana iqamat untuk shalat” (Yahya bin Syaraf An-Nawawi,
Al-Majmu’, juz 8, h. 442).
Syekh Mansur Al-Bahuti dari
mazhab Hanbali juga menuliskan: وَسُنَّ أَنْ يُؤَذَّنَ فِي أُذُنِ الْمَوْلُودِ الْيُمْنَى،
ذَكَرًا كَانَ أَوْ أُنْثَى، حِينَ يُولَدُ، وَأَنْ يُقِيمَ فِي الْيُسْرَى،
لِحَدِيثِ أَبِي رَافِعٍ قَالَ: رَأَيْت رَسُولَ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذَّنَ فِي أُذُنِ الْحَسَنِ بْنِ
عَلِيٍّ حِينَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ. رَوَاهُ أَبُو
دَاوُد وَالتِّرْمِذِيُّ وَصَحَّحَاهُ.
“Dan disunnahkan dikumandangkan adzan pada telinga bayi sebelah kanan,
baik laki-laki atau perempuan, ketika dilahirkan, dan mengiqamatinya pada
telinga sebelah kiri, karena hadits riwayat Abi Rafi’ bahwa ia berkata: Saya
melihat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengadzani telinga Hasan bin Ali
saat dilahirkan oleh Fatimah. Hadis ini diriwayatkan dan dianggap shahih oleh
Abu Dawud dan Tirmidzi” (Mansyur bin Yunus Al-Bahuti, Kassyaful Qina’ an Matnil
Iqna’, juz 7, h. 469
Sebagian ulama’ mazhab Maliki
menyatakan, mengadzani bayi setelah dilahirkan hukumnya mubah (boleh). Syekh
Al-Hattab dari mazhab Maliki menyebutkan:
(قُلْتُ) وَقَدْ جَرَى عَمَلُ النَّاسِ بِذَلِكَ فَلَا بَأْسَ بِالْعَمَلِ
بِهِ “Saya berkata: Dan
orang-orang telah terbiasa melakukan hal itu (mengadzani dan mengiqamati bayi),
maka tidak apa-apa dilaksanakan” (Muhammad bin Muhammad Al-Hattab, Mawahibul
Jalil fi Syarhi Mukhtashari Khalil, juz 3, h. 321).
Ketiga, sebagian ulama mazhab
Maliki yang lain menegaskan, hukum mengadzani bayi setelah dilahirkan adalah
makruh. Syekh Al-Hattab dari mazhab Maliki menulis: قَالَ الشَّيْخُ
أَبُو مُحَمَّدِ بْنِ أَبِي زَيْدٍ فِي كِتَابِ الْجَامِعِ مِنْ مُخْتَصَرِ
الْمُدَوَّنَةِ: وَكَرِهَ مَالِكٌ أَنْ يُؤَذَّنَ فِي
أُذُنِ الصَّبِيِّ الْمَوْلُودِ “Syekh
Abu Muhammad bin Abi Zaid berkata dalam kitab Al-Jami’ min Mukhtasharil
Mudawwanah: Imam Malik menghukumi makruh dikumandangkannya adzan pada telinga
bayi yang baru dilahirkan” (Muhammad bin Muhammad Al-Hattab, Mawahibul Jalil fi
Syarhi Mukhtashari Khalil, juz 3, h. 321).
Imam An-Nawawi dari mazhab Syafi’i juga menshahihkan hadits
ini, sebagaimana tertuang dalam kitab Al-Majmu’ (lihat: Yahya bin Syaraf
An-Nawawi, Al-Majmu’, juz 8, h. 442). Selain hadits di atas, pendapat
ini juga diperkuat oleh hadits riwayat Husein bin Ali: عَنْ حُسَيْنٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ وُلِدَ لَهُ فَأَذَّنَ فِي أُذُنِهِ الْيُمْنَى وَأَقَامَ فِي
أُذُنِهِ الْيُسْرَى، لَمْ تَضُرَّهُ أُمُّ الصِّبْيَانِ “Dari
Husein, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
Barangsiapa yang dilahirkan untuknya seorang bayi, lalu dia mengazani
telinganya sebelah kanan, dan mengiqamati telinganya sebelah kiri, maka ia
tidak akan celaka oleh Ummu Shibyan (jin pengganggu anak kecil)” (HR. Abu Ya’la
Al-Mushili). Mayoritas ulama meliputi ulama mazhab Hanafi, ulama mazhab Syaf’i,
dan ulama mazhab Hanbali menghukuminya sunnah. Sebagian ulama mazhab Maliki
menghukuminya mubah. Sedangkan, sebagian ulama mazhab Maliki yang lain
menganggapnya makruh
3. Brokohan atau aqiqah
Aqiqah adalah sunnah Rasul yang
didefinisikan sebagai penyembelihan hewan dalam rangka penebusan seorang anak.
Sebab, sebagaimana sabda Nabi saw dalam hadits riwayat Abu Dawud nomor 1522,
tubuh seorang anak itu tergadaikan sampai ia diaqiqahi: الْغُلاَمُ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ اْلسَّابِعِ
وَيُحْلَقُ رَأْسَهُ وَيُسَمَّى "Seorang
anak tergadaikan dengan (tebusan) aqiqah yang disembelih untuknya di hari yang
ke tujuh, dicukur rambut kepalanya dan diberi nama.”
Hewan yang disembelih dalam
Aqiqoh ialah dua ekor kambing bagi anak lelaki dan satu ekor kambing bagi anak
perempuan. Kriteria tentang kambing yang bagaimana yang layak dijadikan sebagai
aqiqoh sama dengan kambing yang layak untuk berkurban.
Doa ketika menyembelih
hewan: بِسْمِ
اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ [ اللهم مِنْكَ
وَلَكَ ] اللهم تَقَبَّلْ مِنِّي هَذِهِ
عَقِيْقَةُ ... Bismillâhi walLâhu Akbar. Allahumma minka wa laka. Allahumma
taqabbal minni. Hadzihi ‘aqiqatu…(sebutkan nama bayi) Dengan menyebut asma
Allah. Allah Maha Besar. Ya Allah, dari dan untuk-Mu. Ya Allah, terimalah dari
kami. Inilah aqiqahnya … (sebutkan nama bayi)
Doa ketika mencukur bayi: بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ الْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ
الْعَالَمِيْنَ أَللهم نُوْرُ السَّمَاوَاتِ وَنُوْرُالشَّمْسِ وَالْقَمَرِ,
اللهم سِرُّ اللهِ نُوْرُ النُّبُوَّةِ رَسُوْلُ اللهِ
صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ Bismillâhirrahmânirrahîm.
Alhamdulillâhirabbil ‘âlamîn. Allâhumma nûrus samâwâti wa nûrusy syamsyi wal
qamari, Allâhumma sirruLlâhi nûrun nubuwwati RasuluLlâhi ShallaLlâhu ‘alaihi
wasallam walhamduliLlâhi Rabbil ‘âlamin. “Dengan menyebut asma Allah Yang Maha
Pengasih lagi Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam, Ya
Allah, cahaya langit, matahari dan rembulan. Ya Allah, rahasia Allah, cahaya
kenabian, Rasululullah SAW, dan segala puji Bagi Allah, Tuhan semesta alam.”
Doa meniup ubun-ubun bayi
setelah dicukur: اللَّهُمَّ إِنِّي أُعِيذُهَا بِكَ
وَذُرِّيَّتَهَا مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ Allâhumma innî u’îdzuhâ
bika wa dzurriyyatahâ minasy syaithânir rajîm “Ya Allah, sesungguhnya aku
memohon perlindungan untuk dia dan keluarganya dari setan yang terkutuk.”
Doa walimah al-‘Aqiqah اللهم احْفَظْهُ مِنْ
شَرِّالْجِنِّ وَالْإِنْسِ وَأُمِّ الصِّبْيَانِ وَمِنْ جَمِيْعِ السَّيِّئَاتِ
وَالْعِصْيَانِ وَاحْرِسْهُ بِحَضَانَتِكَ وَكَفَالَتِكَ الْمَحْمُوْدَةِ
وَبِدَوَامِ عِنَايَتِكَ وَرِعَايَتِكَ أَلنَّافِذَةِ نُقَدِّمُ بِهَا عَلَى
الْقِيَامِ بِمَا كَلَّفْتَنَا مِنْ حُقُوْقِ رُبُوْبِيَّتِكَ الْكَرِيْمَةِ
نَدَبْتَنَا إِلَيْهِ فِيْمَا بَيْنَنَا وَبَيْنَ خَلْقِكَ مِنْ مَكَارِمِ
الْأَخْلَاقِ وَأَطْيَبُ مَا فَضَّلْتَنَا مِنَ الْأَرْزَاقِ اللهم اجْعَلْنَا
وَإِيَّاهُمْ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ وَأَهْلِ الْخَيْرِ وَأَهْلِ الْقُرْآنِ وَلَا
تَجْعَلْنَا وَإِيَّاهُمْ مِنْ أَهْلِ الشَّرِ وَالضَّيْرِ وَ الظُّلْمِ
وَالطُّغْيَانِ “Allâhummahfadzhu min syarril jinni wal insi wa ummish shibyâni
wa min jamî’is sayyiâti wal ‘ishyâni wahrishu bihadlânatika wa kafâlatika
al-mahmûdati wa bidawâmi ‘inâyatika wa ri’âyatika an-nafîdzati nuqaddimu bihâ
‘alal qiyâmi bimâ kalaftanâ min huqûqi rububiyyâtika al-karîmati nadabtanâ
ilaihi fîmâ bainanâ wa baina khalqika min makârimil akhlâqi wa athyabu mâ
fadldlaltanâ minal arzâqi. Allâhummaj’alnâ wa iyyâhum min ahlil ‘ilmi wa ahlil
khairi wa ahlil qur`âni wa lâ taj’alnâ wa iyyâhum min ahlisy syarri wadl dloiri
wadz dzolami wath thughyâni.” “Ya Allah, jagalah dia (bayi) dari kejelekan jin,
manusia ummi shibyan, serta segala kejelekan dan maksiat. Jagalah dia dengan
penjagaan dan tanggungan-Mu yang terpuji, dengan perawatan dan perlindunganmu
yang lestari. Dengan hal tersebut aku mampu melaksanakan apa yang Kau bebankan
padaku, dari hak-hak ketuhanan yang mulia. Hiasi dia dengan apa yang ada
diantara kami dan makhluk-Mu, yakni akhlak mulia dan anugerah yang paling
indah. Ya Allah, jadikan kami dan mereka sebagai ahli ilmu, ahli kebaikan, dan
ahli Al-Qur’an. Jangan kau jadikan kami dan mereka sebagai ahli kejelekan,
keburukan, aniaya, dan tercela.”
4. Bancaan atau ulang tahun
Sebagian ulama meliputi Syekh Ali Jum’ah, Syekh Salman Al-Audah, Syekh
Amru Khalid, Lembaga Fatwa Mesir (Darul Ifta’ Al-Mishriyyah), dan Lembaga Fatwa
Palestina (Darul Ifta’ Al-Filasthiniyyah) mengatakan, merayakan hari ulang
tahun diperbolehkan, dengan syarat perayaan tersebut tidak mengandung perbuatan
yang diharamkan, seperti ikhtilath (bercampur dengan yang bukan mahram). Mereka beralasan, merayakan hari ulang tahun
merupakan salah satu cara mengingat nikmat kelahiran (kehidupan), dan satu
momen melantunkan doa bagi orang yang berulang tahun. Allah subhanahu wata’ala berfirman: وَالسَّلَامُ
عَلَيَّ يَوْمَ وُلِدْتُ وَيَوْمَ أَمُوتُ وَيَوْمَ أُبْعَثُ حَيًّا “Dan kesejahteraan semoga dilimpahkan
kepadaku, pada hari aku dilahirkan, pada hari aku meninggal dan pada hari aku
dibangkitkan hidup kembali” (QS Maryam: 33).
Pada ayat tersebut, Nabi Isa ala’ihis salam berdoa agar diberikan
limpahan kesejahteraan pada hari kelahiran, hari wafat, dan hari kebangkitannya
kembali. Dengan demikian, merayakan hari ulang tahun, disertai lantunan doa
agar orang yang berulang tahun diberikan umur panjang dan limpahan
kesejahteraan, diperbolehkan.
Selain itu, mereka juga berpedoman pada hadits riwayat Abu Qatadah
radhiyallau anhu: عَنْ أَبِي قَتَادَةَ الأَنْصَارِىِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ الاِثْنَيْنِ
قَالَ: «ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ وَيَوْمٌ
بُعِثْتُ أَوْ أُنْزِلَ عَلَىَّ فِيهِ».
Dari Abi Qatadah al-Anshari radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah
shallallahu alaihi wasallam ditanya tentang puasa hari Senin. Beliau bersabda:
“Itu adalah hari aku dilahirkan, dan hari aku diutus sebagai Rasul atau
diturunkan wahyu kepadaku.”
Di samping itu, perayaan hari ulang tahun masuk dalam kategori adat atau
tradisi, bukan ibadah, maka tidak bisa dikategorikan sebagai bid’ah. Karena,
bid’ah itu hanya dalam urusan ibadah (agama) semata. Imam Syathibi
berkata: فَالْبِدْعَةُ
إِذَنْ عِبَارَةٌ عَنْ طَرِيْقَةٍ فِي الدِّيْنِ مُخْتَرَعَةٍ تُضَاهِي
الشَّرْعِيَّةَ، يُقْصَدُ بِالسُّلُوْكِ عَلَيْهَا الْمُبَالَغَةُ فِي
التَّعَبُّدِ للهِ سُبْحَانَهُ “Bid’ah
merupakan ungkapan tentang cara baru dalam agama yang dibuat menyerupai
syari’at, dengan mengikuti cara itu dimaksudkan untuk lebih bersungguh-sungguh
dalam beribadah kepada Allah subhanahu wata’ala” (Ibrahim bin Musa
Asy-Syathibi, Al-I’tisham, juz I, h. 26).
Kemudian, jika merayakan hari ulang tahun diperbolehkan, maka
menghadirinya dan memberikan hadiah serta ucapan selamat kepada orang yang
berulang tahun juga diperbolehkan, sebab merupakan bentuk membahagiakan
hatinya. Dan membahagiakan hati orang lain disunnahkan dalam Islam, sebagaimana
hadits riwayat Abu Hurairah radhiyallahu anhu:
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال:
سُئِلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وآله
وَسَلَّمَ: أَيُّ الْعَمَلِ أَفْضَلُ؟ قَالَ:
(تُدْخِلُ عَلَى أَخِيكَ الْمُؤْمِنِ سُرُورًا، أَوْ
تَقْضِي عَنْهُ دَيْنًا، أَوْ تُطْعِمُهُ خُبْزًا). Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia
berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam ditanya: “Amal apa yang paling
utama?” Beliau bersabda, “Hendaknya kamu membahagiakan saudaramu yang mukmin,
melunasi hutangnya, atau memberinya sepotong roti.” (HR. Ibnu Syahin).
2.4
Budaya dan amaliyah NU (kematian)
1. Talqin
Talqin secara bahasa berarti
mengajar atau memahamkan secara lisan. Sedangkan secara istilah, talqin adalah
mengajar dan mengingatkan kembali kepada mayit (orang meninggal dunia) yang
baru saja dikubur dengan kalimat-kalimat tertentu. Mentalqin mayit merupakan
tradisi masyarakat Indonesia yang sudah dilakukan secara turun temurun.
Sebagian ulama mazhab Hanafi,
sebagian ulama mazhab Maliki, ulama mazhab Syafi’i, dan ulama mazhab Hanbali
menyatakan, mentalqin mayit setelah dikubur hukumnya sunnah. Syekh Ibnu Abidin
dari mazhab Hanafi menyebutkan: وَإِنَّمَا لَا يُنْهَى عَنِ التَّلْقِينِ بَعْدَ الدَّفْنِ،
لِأَنَّهُ لَا ضَرَرَ فِيهِ، بَلْ نَفْعٌ، فَإِنَّ الْمَيِّتَ يَسْتَأْنِسُ
بِالذِّكْرِ “Sesungguhnya tidak
dilarang mentalqin mayit setelah dikubur hanyalah karena tidak ada kemadharatan
di dalamnya, bahkan terdapat manfaat. Sebab, mayit memperoleh manfaat dari
pemberitahuan tersebut” (Muhammad Amin Ibnu Abidin, Hasyiyah Raddul Mukhtar Ala
Ad-Durril Muhtar, juz 2, h. 205).
Imam Nawawi dari mazhab Syafi’i
menuturkan: يُسْتَحَبُّ
تَلْقِينُ الْمَيِّتِ عَقِبَ دَفْنِهِ فَيَجْلِسُ عِنْدَ رَأْسِهِ إنْسَانٌ،
وَيَقُولُ: يَا فُلَانَ ابْنَ فُلَانٍ وَيَا
عَبْدَ اللَّهِ ابنَ أَمَةِ اللَّهِ، أُذْكُرِ العَهْدَ الَّذِي خَرَجْتَ عَلَيْهِ
مِنَ الدُّنْيَا: شَهَادَةَ أَنْ لَا إِلَهَ وَحْدَهُ
لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، وَأَنَّ الْجَنَّةَ
حَقٌّ، وَأَنَّ النَّارَ حَقٌّ، وَأَنَّ البَعْثَ حَقٌّ، وَأَنَّ السَّاعَةَ
آتِيَةٌ لَارَيْبَ فِيهَا، وَأَنَّ اللَّهَ يَبْعَثُ مَنْ فِي الْقُبُورِ.
وَأَنَّكَ رَضِيتَ بِاللَّهِ رَبًّا، وَبِالْإِسْلَامِ
دِينًا، وَبِمُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَبِيًّا،
وَبِالْقُرْآنِ إِمَامًا، وَبِالْكَعْبَةِ قِبْلَةً، وَبِالْمُؤْمِنِينَ
إِخْوَانًا. “Disunnahkan mentalqin
mayit segera setelah menguburnya, di mana seseorang duduk di depan kepala
mayit, dan berkata: Wahai fulan anak fulan, dan wahai hamba Allah anak hamba
perempuan Allah. Ingatlah janji yang atasnya kamu keluar dari dunia, yaitu
persaksian bahwa tiada tuhan selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu
baginya, sesungguhnya Nabi Muhammad adalah hamba dan rasulNYA, surga itu benar,
neraka itu benar, kebangkitan itu benar, kiamat itu pasti datang; tiada
keragu-raguan di dalamnya, Allah akan membangkitkan orang yang ada dalam kubur.
Dan sungguh kamu telah meridhai Allah sebagai Tuhan, Islam sebagai agama, Nabi
Muhammad shallallahu alaihi wasallam sebagai Nabi, Al-Qur’an sebagai imam,
Ka’bah sebagai kiblat, dan kaum Mukminin sebagai saudara” (Yahya bin Syaraf
An-Nawawi, Al-Majmu’, juz 5, h. 303).
2. Tahlilan
Tahlilan
merupakan kegiatan membaca serangkaian ayat Al-Qur’an dan kalimat thayyibah
(tasbih, tahmid, tahlil, dan takbir), di mana pahala bacaan tersebut
dihadiahkan untuk para arwah (mayit) yang disebutkan oleh pembaca atau oleh
pemilik hajat. Tahlilan biasanya dilaksanakan pada hari-hari tertentu, seperti
tujuh hari berturut-turut dari kematian seseorang, hari ke-40, ke-100, atau
ke-1000-nya. Tahlilan juga sering dilaksanakan secara rutin pada malam Jumat
atau malam-malam tertentu lainnya. Setelah tahlilan, biasanya pemilik hajat
akan memberikan hidangan makanan untuk dimakan di tempat atau dibawa pulang.
Dengan demikian, inti tahlilan adalah:
Pertama, menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur’an dan kalimat thayyibah kepada
mayit. Kedua, mengkhususkan bacaan itu pada waktu-waktu tertentu, yaitu tujuh
hari berturut-turut dari kematian seseorang, hari ke-40, ke-100, dan
sebagainya. Ketiga, bersedekah untuk mayit, berupa pemberian makanan untuk
peserta tahlilan.
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum
menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur’an dan kalimat thayyibah kepada mayit.
Pertama, ulama mazhab Hanafi, sebagian ulama mazhab Maliki, ulama mazhab
Syafi’i, dan ulama mazhab Hanbali menegaskan, menghadiahkan pahala bacaan
Al-Qur’an serta kalimat thayyibah kepada mayit hukumnya boleh, dan pahalanya
sampai kepada sang mayit.
Syekh Az-Zaila’i dari mazhab Hanafi menyebutkan: أَنَّ الْإِنْسَانَ
لَهُ أَنْ يَجْعَلَ ثَوَابَ عَمَلِهِ لِغَيْرِهِ، عِنْدَ أَهْلِ السُّنَّةِ
وَالْجَمَاعَةِ، صَلَاةً كَانَ أَوْ صَوْمًا أَوْ حَجًّا أَوْ صَدَقَةً أَوْ
قِرَاءَةَ قُرْآنٍ أَوْ الْأَذْكَارَ إلَى غَيْرِ ذَلِكَ مِنْ جَمِيعِ أَنْوَاعِ
الْبِرِّ، وَيَصِلُ ذَلِكَ إلَى الْمَيِّتِ وَيَنْفَعُهُ Bahwa seseorang diperbolehkan
menjadikan pahala amalnya untuk orang lain, menurut pendapat Ahlussunnah wal
Jama’ah, baik berupa shalat, puasa, haji, sedekah, bacaan Qur’an, zikir, atau
sebagainya, berupa semua jenis amal baik. Pahala itu sampai kepada mayit dan
bermanfaat baginya. (Lihat: Usman bin Ali Az-Zaila’i, Tabyinul Haqaiq Syarh Kanzud Daqaiq, juz 5, h. 131).
Sedangkan, Syekh Ad-Dasuqi dari mazhab
Maliki menyebutkan: وَإِنْ قَرَأَ الرَّجُلُ،
وَأَهْدَى ثَوَابَ قِرَاءَتِهِ لِلْمَيِّتِ، جَازَ ذَلِكَ، وَحَصَلَ لِلْمَيِّتِ
أَجْرُهُ Jika seseorang membaca Al-Qur’an, dan menghadiahkan
pahala bacaannya kepada mayit, maka hal itu diperbolehkan, dan pahala bacaannya
sampai kepada mayit. (Lihat: Muhammad bin Ahmad bin Arafah Ad-Dasuqi,
Hasyiyatud Dasuqi Alas Syarhil Kabir, juz 4, h. 173).
Senada dengan kedua ulama di atas, imam Nawawi dari mazhab Syafi’i
menuturkan: وَيُسْتَحَبُّ
لِلزَّائِرِ أَنْ يُسَلِّمَ عَلَى الْمَقَابِرِ، وَيَدْعُوْ لِمَنْ يَزُوْرُهُ
وَلِجَمِيْعِ أَهْلِ الْمَقْبَرَةِ، وَالأَفْضَلُ أَنْ يَكُوْنَ السَّلَامُ
وَالدُّعَاءُ بِمَا ثَبَتَ فِي الْحَدِيْثِ، وَيُسْتَحَبُّ أَنْ يَقْرَأَ مِنَ
الْقُرْآنِ مَا تَيَسَّرَ، وَيَدْعُو لَهُمْ عَقِبَهَا Dan disunnahkan bagi peziarah kubur
untuk mengucapkan salam kepada (penghuni) kubur, serta mendoakan mayit yang
diziarahi dan semua penghuni kubur. Salam serta doa lebih diutamakan
menggunakan apa yang sudah ditetapkan dalam hadis Nabi. Begitu pula,
disunnahkan membaca apa yang mudah dari Al-Qur’an, dan berdoa untuk mereka
setelahnya. (Lihat: Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’, juz 5, h. 311)
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Tahlilan diperbolehkan dalam
Islam, sebab mayoritas ulama menegaskan kebolehan menghadiahkan pahala bacaan
Al-Qur’an dan kalimat thayyibah kepada mayit, sebagaimana mereka menyatakan
kebolehan mengkhususkan waktu tertentu untuk membaca Al-Qur’an dan kalimat
thayyibah. Para ulama juga sepakat akan kebolehan bersedekah untuk mayit.
3.
Tawassul
Bertawassul kepada Rasulullah
saw sebagaimana do’a Nabi Adam as
tersebut di atas adalah sebuah bukti bahwa berdo’a dan meminta permohonan
kepada Allah melalui perantara (wasilah)
bukanlah hal yang baru atau aneh, apalagi dianggap bid’ah. Wasilah adalah
segala hal yang dapat mendekatkan kepada sesuatu yang lain. Bentuk jama’ dari
wasilah adalah wusul atau wasa’il. Sedangkan bentuk tunggalnya adalah tausil
dan tawassul
Allah sendiri memerintahkan
kepada kita untuk bertawassul sebagaimana pernah dilakukan oleh Rasulullah saw
pada saat Fatimah binti Asad (ibu Ali bin Abi Thalib) wafat. Rasulullah Saw bersabda: اَللهُ
الَّذِى يحُىْ وَيمُيِتُ وَهُوَ حَيٌّ لاَيَمُوْتُ اغْفِرْ لأِ مّىِ فَاطِمَةَ
بِنْتِ أَسَدٍ وَلَقّنْهَا حُجَّتَهَا وَوَسِّعْ عَلَيْهَا مَدْ خَلَهَا ِبحَقّ
ِنَبِيّكَ وَاْلأَنْبِيَاءِ الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِى فَاءِنَّكَ اَرْحَمُ
الرَّاحِمِيْنَ وَكَبَّرَأَرْبَعًا وَاَدْخَلُوْ هَا هُوَ وَاْلعَبَّاسُ وَاَبُوْ
بَكْرٍ الّصِدّيِقِ رَضِىَ اللهُ عَنْهُمْ “Allah yang
menghidupkan dan yang mematikan dan Dialah yang hidup tidak mati; Ampunilah!
Untuk Ibu saya Fathimah binti Asad dan ajarkanlah kepadanya hujjah (jawaban
ketika ditanya malaikat) kepadanya dan luaskan kuburnya dengan wasilah
kebenaran Nabimu dan kebenaran para Anbiya’ sebelum saya, sesungguhnya Engkau
Maha Pengasih dan Rasulullah takbir empat kali dan mereka memasukkan ke dalam
kubur ia (Rasulullah), Sahabat Abbas Abu Bakar As-Shaddiq r.a.” (HR Thabrani).
Bertawassul kepada orang-orang
yang dekat kepada Allah seperti para nabi, rasul dan shalihin, bukan berarti
meminta kepada mereka, tetapi memohon agar mereka ikut memohon kepada Allah
agar permohonan do’a diterima Allah SWT. Sebab, seluruhnya juga adalah haq
Allah, seperti disebutkan berikut ini: لاَمَانِعَ
لمِاَ أَعْطَيْتَ وَلاَ مُعْطِيَ لمِاَ مَنَعْتَ “Tiada yang bisa
mencegah kalau Allah mau memberi, dan tidak ada yang bisa memberi kalau
Allah mencegahnya.” قُلْ هُوَاللهُ اَحَدٌ,
اَللهُ الصَّمَدُ “Katakanlah Dia Allah
yang Maha Esa dan Allah tempat meminta.” Sesungguhnya bertawassul dengan
berdo’a dan mempergunakan wasilah, baik dengan iman, amal shaleh dan dengan
orang-orang yang dekat kepada Allah SWT jelas tidak disalahkan oleh agama
bahkan dibenarkan. Bertawassul bukan berarti meminta kepada orang yang dijadikan wasilah, melainkan memohon agar yang dijadikan wasilah
memberikan keberkahan untuk diterima do’a para pemohonnya.
Jadi, tidak ada unsur syirik dalam bertawassul, karena pada saat
bertawassul dengan orang-orang yang dekat kepada Allah Swt, seperti para Nabi,
Para Rasul, para sholihin pada hakekatnya
tidak bertawassul degan dzat mereka, tetapi bertawassul dengan amal
perbuatan mereka yang sholeh. Karenanya, tidak mungkin kita bertawassul dengan
orangorang yang ahli maksiat, pendosa yang menjauhkan diri dari Allah Swt, dan
kita juga tidak bertawassul dengan pohon, baru, guung, kuburan kramat dsb.
4.
Pahala bacaan Alquran
Alquran adalah kalam Allah SWT,
mukjizat yang diturunkan kepada Nabi Muhammad, di tulis dalam mushaf dan
diriwayatkan secara mutawatir, serta membacanya adalah termasuk ibadah.
Sebaik-baik manusia yang
mempelajari dan mengajarkan Alquran. Sabda Nabi Muhammad: “Sebaik-baik kalian
adalah siapa yang memperlajari Alquran dan mengamalkannya.” (HR. Bukhari). Membaca Alquran juga mendatangkan pahala.
Rasulullah bersabda: “Siapa saja membaca satu huruf dari Kitab Allah
(Alquran), maka baginya satu kebaikan, dan satu kebaikan itu dibalas dengan
sepuluh kali lipatnya.” (HR. At-Tirmidzi).
Adapun bagi seseorang yang diam dan
menyimak bacaan Alquran serta mengamalkan kandungannya, maka semoga dia
memperoleh kebaikan yang banyak. (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts
al-Ilmiyyah wal Ifta). Sementara itu, membaca Alquran memiliki sejumlah
keutamaan, salah satunya yakni perniagaan yang tidak pernah merugi.
اِنَّ
الَّذِيۡنَ يَتۡلُوۡنَ كِتٰبَ اللّٰهِ وَاَقَامُوا الصَّلٰوةَ وَاَنۡفَقُوۡا
مِمَّا رَزَقۡنٰهُمۡ سِرًّا وَّعَلَانِيَةً يَّرۡجُوۡنَ تِجَارَةً لَّنۡ تَبُوۡرَۙ
اِنَّ الَّذِيْنَ يَتْلُوْنَ كِتٰبَ اللّٰهِ وَاَقَامُوا الصَّلٰوةَ وَاَنْفَقُوْا
مِمَّا رَزَقْنٰهُمْ سِرًّا وَّعَلَانِيَةً يَّرْجُوْنَ تِجَارَةً لَّنْ تَبُوْرَۙ
“Sesungguhnya
orang-orang yang selalu membaca Kitab Allah (Alquran) dan melaksanakan shalat
dan menginfakkan sebagian rezeki yang Kami anugerahkan kepadanya dengan
diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perdagangan yang tidak
akan merugi, agar Allah menyempurnakan pahalanya kepada mereka dan menambah
karunia-Nya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Mensyukur” (Alquran surat Al
Fathur ayat 39-40). Wallahu a’lam.
5. Shadaqah untuk mayit
Sedekah ini seringkali
ditunaikan karena beberapa sebab. Salah satunya, misalnya ketika masih hidup
seseorang mempunyai keinginan (‘azam) atau bahkan janji (nadzar) untuk
menyedekahkan sesuatu tetapi ia belum melaksanakannya karena segera meninggal
dunia, dipanggil oleh Yang Maha Kuasa. Sebab lainnya, seorang anak atau
kerabatnya merasa mampu secara ekonomi dan ingin bersedekah atas nama orang
yang sudah mati tersebut. Hal semacam itu pernah terjadi pada masa Rasulullah
SAW.
Para ulama menganjurkan sedekah
ini dengan berdasar pada hadits berikut ini. عَنِ
اْبنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَجُلاً قَالَ لِلنَّبِىِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
إِنَّ أُمِى تُوَفِيَتْ أَفَيَنْفَعُهَا أَنْ اَتَصَدَّقَ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ
قَالَ فَإِنَّ لِى مِحْزفًا اُشْهِدُكَ إَِنِى تَصَدَّقْتُ بِهِاعَنْهَا (رواه البخارى والترمذي وأبو داود والنسائى)
Sahabat Ibnu Abbas ra meriwayatkan bahwa seseorang laki-laki datang kepada Nabi
Muhammad SAW. Dia berkata; “Ibu saya meninggal, Apakah ada manfa’atnya apabila
saya bersedekah untuk ibu saya?” Rasulullah menjawab, “Ya berguna bagi ibumu.”
Orang itu berkata lagi, “Saya mempunyai sebuah kebun dan engkau Rasulullah aku
jadikan saksi, bahwa aku telah menyedekahkan kebun itu untuk ibu saya.” (HR
Bukhari, Tirmidzi, Abu Dawud dan Nasa’i).
Sedekah untuk keluarga yang meninggal itu juga dikuatkan dengan Hadits
Rasulullah SAW dari Siti ‘Aisyah ra. عَنْ عَائِشَةَ
رَضِىَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ رَجُلاً قَالَ لِلنَّبِىِ صلى الله عليه وسلم اِنَّ
اُمِّى اُفْتُلِيَتْ (مَاتَتْ فُجْأَةً)
وَأَرَا هَالَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ، فَهَلْ لَهَا
أَجْرٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا ؟ قَالَ : نَعَمْ. متفق عليه “Dari Siti ‘Aisyah ra
bahwa seorang laki-laki berkata kepada Nabi Muhammad SAW: “Ibu saya mati
mendadak, dan saya yakin seandainya dia bisa bicara, dia bersedekah, apakah ibu
saya mendapat pahala, seandainya saya bersedekah untuk ibu saya? Rasulullah
menjawab, “ya ada pahala bagi ibumu.”(HR Bukhari dan Muslim) Dengan demikian,
tidaklah usah khawatir bahwa niat bersedekah khusus untuk atau atas nama
keluarga yang sudah meningal dunia itu tidak akan sampai kepada yang
bersangkutan, sebab Rasulullah SAW sendiri telah menjawab demikian.
6. Ziarah Kubur
Ziarah kubur
merupakan salah satu perbuatan yang mengalami perubahan. Pada zaman awal-awal
Islam, Rasulullah melarang melakukan praktik ini, tapi kemudian larangan
tersebut mansukh (diubah) menjadi suatu perbuatan yang diperbolehkan untuk
dilakukan. Berkaitan dengan hal ini, Rasulullah bersabda
dalam salah satu haditsnya: كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ
فَزُورُوهَا “Dahulu saya melarang
kalian berziarah kubur, tapi (sekarang) berziarahlah kalian,” (HR. Muslim).
Rasulullah
tidak hanya memerintahkan ziarah kubur, tapi beliau juga menjelaskan
manfaat-manfaat dalam melaksanakan ziarah kubur. Hal ini seperti yang
dijelaskan dalam hadits berikut: كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ أَلَا
فَزُورُوهَا، فَإِنَّهُ يُرِقُّ الْقَلْبَ، وَتُدْمِعُ الْعَيْنَ، وَتُذَكِّرُ
الْآخِرَةَ، وَلَا تَقُولُوا هُجْرً “Dahulu
saya melarang kalian berziarah kubur, tapi (sekarang) berziarahlah kalian,
sesungguhnya ziarah kubur dapat melunakkan hati, menitikkan (air) mata,
mengingatkan pada akhirat, dan janganlah kalian berkata buruk (pada saat
ziarah),” (HR. Hakim). Perilaku ziarah kubur juga dilakukan oleh Rasulullah,
hal ini beliau lakukan setelah malaikat Jibril menemui Rasulullah seraya
berkata: إِنَّ
رَبَّكَ يَأْمُرُكَ أَنْ تَأْتِيَ أَهْلَ الْبَقِيْعِ فَتَسْتَغْفِرُ لَهُمْ “Tuhanmu memerintahkanmu agar mendatangi
ahli kubur baqi’ agar engkau memintakan ampunan buat mereka” (HR. Muslim).
Berdasarkan
dalil-dalil dalam hadits di atas, tidak dapat disangsikan lagi bahwa ziarah
kubur adalah hal yang diperbolehkan bahkan tergolong sebagai hal yang
dianjurkan (sunnah). Anjuran melaksanakan ziarah kubur ini bersifat umum, baik
menziarahi kuburan orang-orang shalih ataupun menziarahi kuburan orang Islam
secara umum. Maka dapat disimpulkan bahwa praktek ziarah kubur merupakan salah
satu ajaran agama Islam yang secara
tegas dianjurkan oleh syariat. Dan sebaiknya seseorang pada saat melaksanakan
ziarah kubur agar senantiasa menjaga adab-adab dalam berziarah kubur, agar
ziarah kubur yang dilakukannya mendapatkan pahala dan kemanfaatan serta
dilakukan dengan cara yang benar.
7. Ta’ziah
Secara bahasa takziah berarti
menghibur, menyatakan bela sungkawa, menyampaikan duka cita, dan menyabarkan
keluarga orang yang meninggal. (Lihat: Ahmad Warson al-Munawwir, Al-Munawwir,
[Yogyakarta: Pustaka Progresif], 2002, hal. 928). Kaitan dengan takziah, Imam an-Nawawi dalam
al-Adzkar ab-Nawawiyyah juga mendefinisikan:
واعلم أن التعزية هي التصبير، وذكر ما يسلّي صاحب
الميت، ويخفّف حزنه، ويهوّن مصيبته، وهي مستحبة، فإنها مشتملة على الأمر بالمعروف،
والنهي عن المنكر، وهي داخلة أيضاً في قول الله تعالى: (وَتَعاونُوا على البِرّ والتَّقْوَى)،
وهذا أحسن ما يُستدلّ به في التعزية.
Artinya: “Ketahuilah, takziah hakikatnya adalah tashabbur (mengajak
sabar), menyampaikan hal-hal yang dapat menghibur keluarga orang meninggal,
meringankan kesedihannya, dan memudahkan urusan musibahnya. Hukum takziah
sendiri adalah sunnah. Ia mercakup urusan amar makruf dan nahi. Ia juga
termasuk ke dalam firman Allah, Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan)
kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan
pelanggaran, (QS. Al-Maidah [al-Maidah [5]: 2). Ayat ini merupakan dalil paling
kuat dalam urusan takziah”.
Pertama, hukum takziah adalah
sunnah alias dianjurkan. Hukum ini tentu harus dibedakan dengan mengurus
jenazah yang hukumnya fardhu kifayah. Artinya, walau jenazah sudah ada yang
mengurus, takziah tetap disunnahkan. Dasarnya adalah saling menolong antar
sesama muslim dalam kebaikan dan ketakwaan, sebagaimana firman berikut: وَتَعاوَنُوا عَلَى
الْبِرِّ وَالتَّقْوى وَلا تَعاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوانِ Dan tolong-menolonglah kamu dalam
(mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat
dosa dan pelanggaran, (QS. Al-Maidah [al-Maidah [5]: 2). Tolong-menolong, termasuk takziah, juga
didasari oleh hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: وَاللهُ فِي عَوْنِ
العَبْدِ ما كانَ العَبْدُ في عَوْن أخيه
Artinya: Sesungguhnya Allah akan menolong seorang hamba selama
hamba tersebut menolong saudaranya, (HR. Abu Dawud). Kedua, takziah bukan sekadar menengok atau melayat orang
yang meninggal, melainkan juga mendorong keluarga yang ditinggalkan untuk
bersabar, berteguh hati, dan menerima musibah kematian orang terdekatnya.
Ketiga, takziah bertujuan untuk menghibur dan membesarkan hati keluarga
si mayit. Keempat, takziah diharapkan mampu mengurangi kesedihan dan
meringankan musibah keluarga yang ditinggalkan. Adapun cara mengurangi
kesedihan dan meringankan musibah tentu bermacam-macam, mulai membantu mengurus
jenazah, menyiapkan keperluannya, hingga memberikan bantuan materi. Tujuan
takziah adalah mengibur, mengajak sabar, membesarkan hati, dan meringankan
besan kesedihan orang yang ditimpa musibah, baik ditimpa musibah kematian
maupun musibah yang lain. Keutamaan takziah pun sangat besar, sebagaimana dalam
sejumlah hadits di atas.
BAB 3
PENUTUP
3.1
Simpulan
Menurut ahli budaya, kata budaya merupakan gabungan dari
dua kata yakni budi dan daya. Budi bermakna akal, pikiran,
pendapat dan perasaan, sedangkan daya berarti usaha dan upaya manusia yang
dikerjakan dengan menggunakan hasil pendapat untuk memperbaiki kesempurnaan
hidup
Amaliyah adalah amal perbuatan lahir, baik yang
berhubungan dengan Ibadah, Mu’amalah maupun Akhlaq; yang biasa dilakukan oleh
kaum Nahdliyyin, bisa jadi secara formal warga Jam’iyyah Nahdlatul Ulama atau
bukan.
Budaya dan amaliyah khususnya pada hal kehamilan dan
kelahiran yatu tingkeban, adzan dan iqamah bayi, brokohan atau aqiqah, bancaan
atau ulang tahun.
Budaya dan amaliyah pada kemaatian
yaitu adanya taqlin, tahlil, tawassul, pahala bacaan alquran, ahadaqah untuk
mayit, ziarah kubur dan takziayah..
3.2
Saran
Dengan terselesainya makalah ini,
diharapkan para pembaca dapat memahami dan mendapatkan pengetahuan tentang budaya
dan amaliyah Nhahdlatul Ulama. Penulis mengharapkan kritik dan saran agar
makalah ini lebih baik dan memberikan motivasi kepada penulis dalam membuat
makalah yang lebih baik di masa depan.
DAFTAR PUSTAKA
Abidin M Ali Zainal. 2019. Anjuran
Melaksanakan Ziarah Kubur. https://islam.nu.or.id/jenazah/anjuran-melaksanakan-ziarah-kubur-Lbafy diakses pada 2 Desember 2021 pukul 20.05
Al-Jawi Ngabdurrahman. 2011. Tawassul
Dianjurkan Dalam Islam. https://islam.nu.or.id/ubudiyah/tawassul-dianjurkan-dalam-islam-LUsLN diakses pada 2 Desember 2021 pukul 19. 40
Hag Husnul. 2019. Hukum Tahlilan
Menurut Maahzab Empat. https://islam.nu.or.id/fiqih-perbandingan/hukum-tahlilan-menurut-mazhab-empat-bpZVe diakses pada 2 Desember
2021 pukul 19.33
Hag Husnul. 2019. Hukum Talqim Mayit
Menurut Mahzab Empat. https://islam.nu.or.id/fiqih-perbandingan/hukum-talqin-mayit-menurut-mazhab-empat-uc8b1
diakses pada 2
Desember 2021 pukul 19.30
Hag Husnul. 2020. Hukum Mengadzani
Bayi Menurut Mahzab Empat. https://islam.nu.or.id/fiqih-perbandingan/hukum-mengadzani-bayi-menurut-mazhab-empat-tLybi diakses pada 2 Dsember 2021 pukul
19.20
Hag Husnul. 2020. Ragam Pendapat
Ulama Soal Perayaan Hari Ulang Tahun. https://islam.nu.or.id/fiqih-perbandingan/ragam-pendapat-ulama-soal-perayaan-hari-ulang-tahun-w6glA diakses pada 2 Desember 2021 pukul 19.25
Huda Nuril. 2007. Sedekah untuk
Keluarga yang Sudah Meninggal. https://islam.nu.or.id/syariah/sedekah-untuk-keluarga-yang-telah-meninggal-D1Put diakses pada 2 Desember 2021 pukul 19.58
Muhsin Muhammad. 2014. Amaliyah
Nahdliyah. http://choe-roel.blogspot.com/2014/09/amaliyah-nahdliyah-nahdlotul-ulama.html diakses
pada 2 Desember 2021 pukul 19.08
Muttaqin Yasid. 2018.Budaya Selamatan
Kehamilan dalam Pandangan Ialam. https://islam.nu.or.id/nikah-keluarga/budaya-selamatan-kehamilan-dalam-pandangan-islam-VpAai diakses pada 2 Desember 2021 pukul 19.10
Ramadhan. 2021. Berapa Besar Pahala
Orang yang Membaca dan yang Mendengarkan Alquran?. https://www.unpak.ac.id/khazanah-ramadhan/berapa-besar-pahala-orang-yang-membaca-dan-yang-mendengarkan-alquran diakses pada 2 Desember 2021 pukul 19.50
Sahroji M Ibnu. 2017. Doa-Doa Seputar
Aqiqah. https://islam.nu.or.id/doa/doa-doa-seputar-aqiqah-4qMWe diakses
pada 2 Desember 2021 pukul 19.22
Suparno. (tidak ada
tahun). Ketertarikan Kebudayaan Islam dengan Karakter Orang Jepang. https://ejournal.undip.ac.id diakses pada 2 Desember
2021 pukul 19.05
Wijaya M Tata. 2020. Hakikat, Tujuan, dan Keutamaan Takziah
https://islam.nu.or.id/jenazah/hakikat-tujuan-dan-keutamaan-takziyah-SzjO0
Diakses pada 2 Desember 2021 pukul 20.15
Komentar
Posting Komentar