BUDAYA DAN AMALIYAH NU

BAB 1

PENDAHULUAN

 

1.1              Latar Belakang

     Sejarah diterimannya kehadiran Islam di Nusantara dengan kondisi keagamaan masyarakat yang menganut paham animisme (Hindu-Budha), tidak bisa dilepaskan dari cara dan model pendekatan dakwah para mubaligh Islam kala itu yang ramah dan bersedia menghargai kearifan budaya dan tradisi lokal. Sebuah pendekatan dakwah yang terbuka dan tidak antisipati terdapat nilai-nilai normatif di luar Islam, melainkan mengakulturasikannya dengan membenahi penyimpangan-penyimpangan di dalamnya memasukkan ruh-ruh keislaman ke dalam subtstansinya. Maka lumrah jika kemudian corak amaliah ritualitas muslim Nusantara (khususnya Jawa) hari ini, kita saksikan begitu kental diwarnai dengan  tradisi dan budaya khas lokal, seperti ritual selametan, kenduri, dan lain-lain. Amaliah keagamaan seperti itu tetap dipertahankan karena kaum Nahdliyyin meyakini bahwa ritual-ritual dan amaliyah yang bercorak lokal tersebut. Hanyalah sebatas teknis atau bentuk luaran saja, sedangkan yang menjadi substansi didalamnya murni ajaran-ajaran Islam. Dengan kata lain, ritual-ritual yang bercorak tradisi lokal hanyalah bungkus luar, sedangkan isinya adalah nilai-nilai ibadah yang dianjurkan oleh Islam.

     Dalam pandangan kaum Nahdliyyin, kehadiran Islam yang dibawa oleh Rasulullah saw. Bukanlah untuk menolak segala tradisi yang mengakar menjadi kultur budaya masyarakat, melainkan sekedar untuk melakukan pembenahan-pembenahan dan pelurusan-pelurusan terhadap tradisi dan budaya yang tidak sesuai dengan risalah Rasulullah saw. Budaya yang telah mapan menjadi nilai normatif masyarakat dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam akan mengakulturasikannya bahkan mengakuinnya sebagai bagian dari budaya dan tradisi Islam itu sendiri. Dalam hal ini, Rasululullah saw. Bersabda: “ apa yang dilihat orang Muslim baik, maka hal itu baik disisi Allah.” (HR. Malik). Kendati demikian, amaliah dan ritual keagamaan kaum Nahdliyin seperti itu, sering mengobsesi sebagian pihak untuk menganggapnya sebagai praktik-praktik sengkritisme, mitisme, khurafat, bid’ah bahkan syirik. Anggapan demikian sebenarnya lebih merupakan subyektifitas akibat terjebak dalam pemahaman Islam yang sempit dan dangkal serta tidak benar-benar memahami hakikat amaliah dan ritual-ritual hukum Nahdliyyin tersebut. Pihak-pihak yang seperti ini, wajar apabila kemudian dengan mudah melontarkan ‘tuduhan’ bid’ah atau syirik terhadap amaliah dan ritualitas kaum Nahdliyyin, seperti ritual tahlilan, peringatan Maulid Nabi, Istighfar, Pembacan berzanji, Manaqib, Ziarah kubur, dan amaliah-amaliah lainnya.

 

1.2              Rumusan Masalah

1.      Apa pengertian budaya?

2.      Apa pengertian amaliyah NU?

3.      Apa saja budaya dan amaliyah NU khususnya pada kehamilan dan kelahiran?

4.      Apa saja budaya dan amaliyah NU dalam hal kematian?

 

1.3              Tujuan

1.3.1.      Untuk mengetahui pengertian budaya.

1.3.2.      Untuk mengetahui pengertian amaliyah NU.

1.3.3.      Untuk mengetahui budaya dan amaliyah NU khususnya pada kehamilan dan kelahiran.

1.3.4.      Untuk mengetahui budaya dan amaliyah NU dalam hal kematian.

 

1.4              Manfaat

1.4.1        Menambah dan meningkatkan pengetahuan tentang budaya.

1.4.2        Menambah dan meningkatkan pengetahuan tentang amaliyah NU.

1.4.3        Menambah dan meningkatkan pengetahuan tentang budaya dan amaliyah NU khususnya pada kehamilan dan kelahiran.

1.4.4        Menambah dan meningkatkan pengetahuan tentang budaya dan amaliyah NU dalam hal kematian.

 


BAB 2

TINJAUAN PUSTAKA

 

2.1              Pengertian Budaya

     Menurut ahli budaya, kata budaya merupakan gabungan dari dua kata yakni budi dan daya. Budi bermakna akal, pikiran, pendapat dan perasaan, sedangkan daya berarti usaha dan upaya manusia yang dikerjakan dengan menggunakan hasil pendapat untuk memperbaiki kesempurnaan hidup (sidi Gazalba, 1998 : 35).

      Kebudayaan Islam merupakan suatu sistem yang memiliki sifat-sifat ideal, sempurna, praktis, aktual, diakui keberadaanya dan senantiasa diekspresikan. Al quran memandang kebudayaan sebagai suatu proses dan meletakkan kebudayaan sebagai eksistensi hidup manusia. Kebudayaan merupakan sebuah totalitas kegiatan manusia yang mencakup akal, hati dan tubuh yang menyatu dalam sebuah perbuatan. Islam sangat menghargai akal manusia untuk berkiprah dan berkembang. Perkembangan kebudayaan yang didasari dengan nilai-nilai keagamaan menunjukkan agama memiliki fungsi yang demikian jelas.

      Maju mundurnya kehidupan umat manusia disebabkan adanya hal hal yang terbatas dalam memecahkan berbagai persoalan dalam hidup dan kehidupan manusia sehingga dibutuhkan suatu petunjuk berupa wahyu Allah serta sabda Nabi Muhammad sebagai asas kebudayaan manusia Islam, yang selanjutnya tumbuh dan berkembang menjadi suatu peradaban yaitu peradaban atau budaya yang Islami. Kebudayaan akan terus berkembang selama masih ada kehidupan manusia, segala sesuatu yang berkaitan dengan aktivitas kehidupan dan kreativitas manusia akan selalu terkait dengan kebudayaan orang lain.


 

2.2              Pengertian Amaliyah NU

      Amaliyah Nahdliyah adalah amal perbuatan lahir, baik yang berhubungan dengan Ibadah, Mu’amalah maupun Akhlaq; yang biasa dilakukan oleh kaum Nahdliyyin, bisa jadi secara formal warga Jam’iyyah Nahdlatul Ulama atau bukan. Nahdlatul Ulama memperjuangkan berlakunya Ajaran Islam ala Ahlussunnah wal Jama’ah, oleh karena itu menurut NU, cara berfikir dan bentindak, cara bertheologi maupun beramal, yang benar didasarkan pada Ajaran Islam Ahlussunnah wal Jama’ah. Menurut NU, Islam adalah ahlussunnah wal jama’ah, maka kaum nahdliyyin tidak mendasarkan perbuatannya kecuali pada ahlusunnah wal jama’ah. Secara praktis, amaliyah ahlussunnah wal jama’ah NU di dasarkan pada cara bertheologi menurut madzhab theologi Al-Asy’ary dan Al-Maturidy, dalam bidang fiqh mengikuti salah satu madzhab empat, yaitu : Hanafy, Maliky, Syafi;y dan Hambaly; serta mengamalkan tasawuf sesuai dengan cara tasawuf Imam al-Junaid al-Baghdady dan Imam Al-Ghazaly.

 

2.3              Budaya dan amaliyah NU (kehamilan dan kelahiran)

1.    Tingkeban

      Di beberapa daerah di Indonesia, khususnya di Jawa, ada satu budaya di mana seorang yang memiliki istri yang sedang hamil akan mengundang para tetangga dan sanak saudara untuk hadir ke rumahnya dalam sebuah acara selamatan atau kenduri. Di Jawa, bila acara ini diselenggarakan ketika usia kehamilan empat bulan maka disebut dengan mapati. Istilah ini diambil dari kata papat yang berarti empat. Sedangkan bila acara selamatan itu dilakukan ketika usia kandungan sudah tujuh bulan maka disebut dengan mituni atau sering diucapkan mitoni. Istilah itu diambil dari kata pitu yang berarti tujuh.

     Dalam sebuah hadits riwayat Imam Muslim yang juga disebutkan bahwa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallama bersabda: إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا، ثُمَّ يَكُونُ فِي ذَلِكَ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يَكُونُ فِي ذَلِكَ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يُرْسَلُ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيهِ الرُّوحَ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: بِكَتْبِ رِزْقِهِ، وَأَجَلِهِ، وَعَمَلِهِ، وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيدٌ Artinya: “Sesungguhnya setiap orang di antara kalian dikumpulkan penciptaannya di dalam perut ibunya selama empat puluh hari (berupa sperma), kemudian menjadi segumpal darah dalam waktu empat puluh hari pula, kemudian menjadi segumpal daging dalam waktu empat puluh hari juga. Kemudian diutuslah seorang malaikat meniupkan ruh ke dalamnya dan diperintahkan untuk menuliskan empat hal; rejekinya, ajalnya, amalnya, dan apakah dia menjadi orang yang celaka atau bahagia.” (Muslim bin Hajjaj An-Naisaburi, Shahîh Muslim, Kairo: Darul Ghad Al-Jadid, 2008, jil. VIII, juz 16, hal. 165).

     Pada fase yang demikian ini, berdasarkan hadits di atas, para ulama Nusantara mengajari kita sebagai umatnya untuk memanjatkan doa kepada Allah subhânahû wa ta’âlâ agar janin yang ada di kandungan diberi ruh yang baik dan juga rupa tubuh yang sempurna tak kurang suatu apa sebagaimana layaknya tubuh seorang manusia normal pada umumnya. Juga memohon kepada Allah agar sang janin diberi takdir-takdir yang baik pula. Diberi umur yang panjang penuh berkah dan manfaat, rezeki yang melimpah penuh keberkahan, ahli melakukan amalan-amalan saleh, dan digariskan sebagai hamba yang berbahagia ketika hidup di dunia dan kelak meninggalkan dunia sebagai orang yang selamat dengan membawa keimanan kepada Allah Ta’ala.

2.    Adzan dan iqamah bayi

      Para ulama bersepakat bahwa mengumandangkan adzan sebelum melaksanakan shalat itu disyariatkan. Hanya saja, mereka berbeda pendapat jika adzan tersebut ditujukan untuk selain shalat, seperti adzan untuk bayi yang baru saja dilahirkan.   Pertama, mayoritas ulama meliputi ulama mazhab Hanafi, ulama mazhab Syafi’i, dan ulama mazhab Hanbali menegaskan, mengadzani bayi hukumnya sunnah.       Syekh Ibnu Abidin dari mazhab Hanafi menuturkan:   مَطْلَبٌ: فِي الْمَوَاضِعِ الَّتِي يُنْدَبُ لَهَا الْأَذَانُ فِي غَيْرِ الصَّلَاةِ، فَيُنْدَبُ لِلْمَوْلُوْدِ.   “Pembahasan tentang tempat-tempat yang disunnahkan mengumandangkan adzan untuk selain (tujuan) shalat, maka disunnahkan mengadzani telinga bayi” (Muhammad Amin Ibnu Abidin, Raddul Muhtar Ala Ad-Durril Mukhtar, juz 1, h. 415).  

      Imam Nawawi, sebagai salah satu icon ulama mazhab Syafi’i, menuliskan masalah ini di dalam kitab fikihnya yang fenomenal, Al-Majmu’:   السُّنَّةُ أَنْ يُؤَذِّنَ فِي أُذُنِ الْمَوْلُوْدِ عِنْدَ وِلَادَتِهِ ذَكَرًا كَانَ أَوْ أُنْثَى، وَيَكُوْنَ الأَذَانُ بِلَفْظِ أَذَانِ الصَّلَاةِ. قَالَ جَمَاعَةٌ مِنْ أَصْحَابِنَا: يُسْتَحَبُّ أَنْ يُؤَذِّنَ فِي أُذُنِهِ الْيُمْنَى وَيُقِيْمَ الصَّلَاةَ فِي أُذُنِهِ الْيُسْرَى.   “Disunnahkan mengumandangkan adzan pada telinga bayi saat ia baru lahir, baik bayi laki-laki maupun perempuan, dan adzan itu menggunakan lafadz adzan shalat. Sekelompok sahabat kita berkata: Disunnahkan mengadzani telinga bayi sebelah kanan dan mengiqamati telinganya sebelah kiri, sebagaimana iqamat untuk shalat” (Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’, juz 8, h. 442).  

     Syekh Mansur Al-Bahuti dari mazhab Hanbali juga menuliskan:   وَسُنَّ أَنْ يُؤَذَّنَ فِي أُذُنِ الْمَوْلُودِ الْيُمْنَى، ذَكَرًا كَانَ أَوْ أُنْثَى، حِينَ يُولَدُ، وَأَنْ يُقِيمَ فِي الْيُسْرَى، لِحَدِيثِ أَبِي رَافِعٍ قَالَ: رَأَيْت رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذَّنَ فِي أُذُنِ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ حِينَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ. رَوَاهُ أَبُو دَاوُد وَالتِّرْمِذِيُّ وَصَحَّحَاهُ.   “Dan disunnahkan dikumandangkan adzan pada telinga bayi sebelah kanan, baik laki-laki atau perempuan, ketika dilahirkan, dan mengiqamatinya pada telinga sebelah kiri, karena hadits riwayat Abi Rafi’ bahwa ia berkata: Saya melihat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengadzani telinga Hasan bin Ali saat dilahirkan oleh Fatimah. Hadis ini diriwayatkan dan dianggap shahih oleh Abu Dawud dan Tirmidzi” (Mansyur bin Yunus Al-Bahuti, Kassyaful Qina’ an Matnil Iqna’, juz 7, h. 469

     Sebagian ulama’ mazhab Maliki menyatakan, mengadzani bayi setelah dilahirkan hukumnya mubah (boleh). Syekh Al-Hattab dari mazhab Maliki menyebutkan:   (قُلْتُ) وَقَدْ جَرَى عَمَلُ النَّاسِ بِذَلِكَ فَلَا بَأْسَ بِالْعَمَلِ بِهِ   “Saya berkata: Dan orang-orang telah terbiasa melakukan hal itu (mengadzani dan mengiqamati bayi), maka tidak apa-apa dilaksanakan” (Muhammad bin Muhammad Al-Hattab, Mawahibul Jalil fi Syarhi Mukhtashari Khalil, juz 3, h. 321).  

     Ketiga, sebagian ulama mazhab Maliki yang lain menegaskan, hukum mengadzani bayi setelah dilahirkan adalah makruh. Syekh Al-Hattab dari mazhab Maliki menulis:   قَالَ الشَّيْخُ أَبُو مُحَمَّدِ بْنِ أَبِي زَيْدٍ فِي كِتَابِ الْجَامِعِ مِنْ مُخْتَصَرِ الْمُدَوَّنَةِ: وَكَرِهَ مَالِكٌ أَنْ يُؤَذَّنَ فِي أُذُنِ الصَّبِيِّ الْمَوْلُودِ   “Syekh Abu Muhammad bin Abi Zaid berkata dalam kitab Al-Jami’ min Mukhtasharil Mudawwanah: Imam Malik menghukumi makruh dikumandangkannya adzan pada telinga bayi yang baru dilahirkan” (Muhammad bin Muhammad Al-Hattab, Mawahibul Jalil fi Syarhi Mukhtashari Khalil, juz 3, h. 321).

     Imam An-Nawawi dari mazhab Syafi’i juga menshahihkan hadits ini, sebagaimana tertuang dalam kitab Al-Majmu’ (lihat: Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’, juz 8, h. 442).   Selain hadits di atas, pendapat ini juga diperkuat oleh hadits riwayat Husein bin Ali:   عَنْ حُسَيْنٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ وُلِدَ لَهُ فَأَذَّنَ فِي أُذُنِهِ الْيُمْنَى وَأَقَامَ فِي أُذُنِهِ الْيُسْرَى، لَمْ تَضُرَّهُ أُمُّ الصِّبْيَانِ   “Dari Husein, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: Barangsiapa yang dilahirkan untuknya seorang bayi, lalu dia mengazani telinganya sebelah kanan, dan mengiqamati telinganya sebelah kiri, maka ia tidak akan celaka oleh Ummu Shibyan (jin pengganggu anak kecil)” (HR. Abu Ya’la Al-Mushili). Mayoritas ulama meliputi ulama mazhab Hanafi, ulama mazhab Syaf’i, dan ulama mazhab Hanbali menghukuminya sunnah. Sebagian ulama mazhab Maliki menghukuminya mubah. Sedangkan, sebagian ulama mazhab Maliki yang lain menganggapnya makruh

3.    Brokohan atau aqiqah

     Aqiqah adalah sunnah Rasul yang didefinisikan sebagai penyembelihan hewan dalam rangka penebusan seorang anak. Sebab, sebagaimana sabda Nabi saw dalam hadits riwayat Abu Dawud nomor 1522, tubuh seorang anak itu tergadaikan sampai ia diaqiqahi: الْغُلاَمُ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ اْلسَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسَهُ وَيُسَمَّى   "Seorang anak tergadaikan dengan (tebusan) aqiqah yang disembelih untuknya di hari yang ke tujuh, dicukur rambut kepalanya dan diberi nama.” 

     Hewan yang disembelih dalam Aqiqoh ialah dua ekor kambing bagi anak lelaki dan satu ekor kambing bagi anak perempuan. Kriteria tentang kambing yang bagaimana yang layak dijadikan sebagai aqiqoh sama dengan kambing yang layak untuk berkurban. 

     Doa ketika menyembelih hewan:   بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ [ اللهم مِنْكَ وَلَكَ ] اللهم تَقَبَّلْ مِنِّي هَذِهِ عَقِيْقَةُ ... Bismillâhi walLâhu Akbar. Allahumma minka wa laka. Allahumma taqabbal minni. Hadzihi ‘aqiqatu…(sebutkan nama bayi) Dengan menyebut asma Allah. Allah Maha Besar. Ya Allah, dari dan untuk-Mu. Ya Allah, terimalah dari kami. Inilah aqiqahnya … (sebutkan nama bayi)

     Doa ketika mencukur bayi: بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ الْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ أَللهم نُوْرُ السَّمَاوَاتِ وَنُوْرُالشَّمْسِ وَالْقَمَرِ, اللهم سِرُّ اللهِ نُوْرُ النُّبُوَّةِ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ Bismillâhirrahmânirrahîm. Alhamdulillâhirabbil ‘âlamîn. Allâhumma nûrus samâwâti wa nûrusy syamsyi wal qamari, Allâhumma sirruLlâhi nûrun nubuwwati RasuluLlâhi ShallaLlâhu ‘alaihi wasallam walhamduliLlâhi Rabbil ‘âlamin. “Dengan menyebut asma Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam, Ya Allah, cahaya langit, matahari dan rembulan. Ya Allah, rahasia Allah, cahaya kenabian, Rasululullah SAW, dan segala puji Bagi Allah, Tuhan semesta alam.”

     Doa meniup ubun-ubun bayi setelah dicukur: اللَّهُمَّ إِنِّي أُعِيذُهَا بِكَ وَذُرِّيَّتَهَا مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ Allâhumma innî u’îdzuhâ bika wa dzurriyyatahâ minasy syaithânir rajîm “Ya Allah, sesungguhnya aku memohon perlindungan untuk dia dan keluarganya dari setan yang terkutuk.”

     Doa walimah al-‘Aqiqah اللهم احْفَظْهُ مِنْ شَرِّالْجِنِّ وَالْإِنْسِ وَأُمِّ الصِّبْيَانِ وَمِنْ جَمِيْعِ السَّيِّئَاتِ وَالْعِصْيَانِ وَاحْرِسْهُ بِحَضَانَتِكَ وَكَفَالَتِكَ الْمَحْمُوْدَةِ وَبِدَوَامِ عِنَايَتِكَ وَرِعَايَتِكَ أَلنَّافِذَةِ نُقَدِّمُ بِهَا عَلَى الْقِيَامِ بِمَا كَلَّفْتَنَا مِنْ حُقُوْقِ رُبُوْبِيَّتِكَ الْكَرِيْمَةِ نَدَبْتَنَا إِلَيْهِ فِيْمَا بَيْنَنَا وَبَيْنَ خَلْقِكَ مِنْ مَكَارِمِ الْأَخْلَاقِ وَأَطْيَبُ مَا فَضَّلْتَنَا مِنَ الْأَرْزَاقِ اللهم اجْعَلْنَا وَإِيَّاهُمْ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ وَأَهْلِ الْخَيْرِ وَأَهْلِ الْقُرْآنِ وَلَا تَجْعَلْنَا وَإِيَّاهُمْ مِنْ أَهْلِ الشَّرِ وَالضَّيْرِ وَ الظُّلْمِ وَالطُّغْيَانِ “Allâhummahfadzhu min syarril jinni wal insi wa ummish shibyâni wa min jamî’is sayyiâti wal ‘ishyâni wahrishu bihadlânatika wa kafâlatika al-mahmûdati wa bidawâmi ‘inâyatika wa ri’âyatika an-nafîdzati nuqaddimu bihâ ‘alal qiyâmi bimâ kalaftanâ min huqûqi rububiyyâtika al-karîmati nadabtanâ ilaihi fîmâ bainanâ wa baina khalqika min makârimil akhlâqi wa athyabu mâ fadldlaltanâ minal arzâqi. Allâhummaj’alnâ wa iyyâhum min ahlil ‘ilmi wa ahlil khairi wa ahlil qur`âni wa lâ taj’alnâ wa iyyâhum min ahlisy syarri wadl dloiri wadz dzolami wath thughyâni.” “Ya Allah, jagalah dia (bayi) dari kejelekan jin, manusia ummi shibyan, serta segala kejelekan dan maksiat. Jagalah dia dengan penjagaan dan tanggungan-Mu yang terpuji, dengan perawatan dan perlindunganmu yang lestari. Dengan hal tersebut aku mampu melaksanakan apa yang Kau bebankan padaku, dari hak-hak ketuhanan yang mulia. Hiasi dia dengan apa yang ada diantara kami dan makhluk-Mu, yakni akhlak mulia dan anugerah yang paling indah. Ya Allah, jadikan kami dan mereka sebagai ahli ilmu, ahli kebaikan, dan ahli Al-Qur’an. Jangan kau jadikan kami dan mereka sebagai ahli kejelekan, keburukan, aniaya, dan tercela.”

4.    Bancaan atau ulang tahun

     Sebagian ulama meliputi Syekh Ali Jum’ah, Syekh Salman Al-Audah, Syekh Amru Khalid, Lembaga Fatwa Mesir (Darul Ifta’ Al-Mishriyyah), dan Lembaga Fatwa Palestina (Darul Ifta’ Al-Filasthiniyyah) mengatakan, merayakan hari ulang tahun diperbolehkan, dengan syarat perayaan tersebut tidak mengandung perbuatan yang diharamkan, seperti ikhtilath (bercampur dengan yang bukan mahram).   Mereka beralasan, merayakan hari ulang tahun merupakan salah satu cara mengingat nikmat kelahiran (kehidupan), dan satu momen melantunkan doa bagi orang yang berulang tahun.    Allah subhanahu wata’ala berfirman:   وَالسَّلَامُ عَلَيَّ يَوْمَ وُلِدْتُ وَيَوْمَ أَمُوتُ وَيَوْمَ أُبْعَثُ حَيًّا   “Dan kesejahteraan semoga dilimpahkan kepadaku, pada hari aku dilahirkan, pada hari aku meninggal dan pada hari aku dibangkitkan hidup kembali” (QS Maryam: 33).   Pada ayat tersebut, Nabi Isa ala’ihis salam berdoa agar diberikan limpahan kesejahteraan pada hari kelahiran, hari wafat, dan hari kebangkitannya kembali. Dengan demikian, merayakan hari ulang tahun, disertai lantunan doa agar orang yang berulang tahun diberikan umur panjang dan limpahan kesejahteraan, diperbolehkan.  

     Selain itu, mereka juga berpedoman pada hadits riwayat Abu Qatadah radhiyallau anhu:   عَنْ أَبِي قَتَادَةَ الأَنْصَارِىِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ الاِثْنَيْنِ قَالَ: «ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ وَيَوْمٌ بُعِثْتُ أَوْ أُنْزِلَ عَلَىَّ فِيهِ».   Dari Abi Qatadah al-Anshari radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam ditanya tentang puasa hari Senin. Beliau bersabda: “Itu adalah hari aku dilahirkan, dan hari aku diutus sebagai Rasul atau diturunkan wahyu kepadaku.”

    Di samping itu, perayaan hari ulang tahun masuk dalam kategori adat atau tradisi, bukan ibadah, maka tidak bisa dikategorikan sebagai bid’ah. Karena, bid’ah itu hanya dalam urusan ibadah (agama) semata. Imam Syathibi berkata:   فَالْبِدْعَةُ إِذَنْ عِبَارَةٌ عَنْ طَرِيْقَةٍ فِي الدِّيْنِ مُخْتَرَعَةٍ تُضَاهِي الشَّرْعِيَّةَ، يُقْصَدُ بِالسُّلُوْكِ عَلَيْهَا الْمُبَالَغَةُ فِي التَّعَبُّدِ للهِ سُبْحَانَهُ   “Bid’ah merupakan ungkapan tentang cara baru dalam agama yang dibuat menyerupai syari’at, dengan mengikuti cara itu dimaksudkan untuk lebih bersungguh-sungguh dalam beribadah kepada Allah subhanahu wata’ala” (Ibrahim bin Musa Asy-Syathibi, Al-I’tisham, juz I, h. 26).

     Kemudian, jika merayakan hari ulang tahun diperbolehkan, maka menghadirinya dan memberikan hadiah serta ucapan selamat kepada orang yang berulang tahun juga diperbolehkan, sebab merupakan bentuk membahagiakan hatinya. Dan membahagiakan hati orang lain disunnahkan dalam Islam, sebagaimana hadits riwayat Abu Hurairah radhiyallahu anhu:   عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: سُئِلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وآله وَسَلَّمَ: أَيُّ الْعَمَلِ أَفْضَلُ؟ قَالَ: (تُدْخِلُ عَلَى أَخِيكَ الْمُؤْمِنِ سُرُورًا، أَوْ تَقْضِي عَنْهُ دَيْنًا، أَوْ تُطْعِمُهُ خُبْزًا).   Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam ditanya: “Amal apa yang paling utama?” Beliau bersabda, “Hendaknya kamu membahagiakan saudaramu yang mukmin, melunasi hutangnya, atau memberinya sepotong roti.” (HR. Ibnu Syahin).     

 

2.4              Budaya dan amaliyah NU (kematian)

1.      Talqin

     Talqin secara bahasa berarti mengajar atau memahamkan secara lisan. Sedangkan secara istilah, talqin adalah mengajar dan mengingatkan kembali kepada mayit (orang meninggal dunia) yang baru saja dikubur dengan kalimat-kalimat tertentu. Mentalqin mayit merupakan tradisi masyarakat Indonesia yang sudah dilakukan secara turun temurun.

     Sebagian ulama mazhab Hanafi, sebagian ulama mazhab Maliki, ulama mazhab Syafi’i, dan ulama mazhab Hanbali menyatakan, mentalqin mayit setelah dikubur hukumnya sunnah. Syekh Ibnu Abidin dari mazhab Hanafi menyebutkan:   وَإِنَّمَا لَا يُنْهَى عَنِ التَّلْقِينِ بَعْدَ الدَّفْنِ، لِأَنَّهُ لَا ضَرَرَ فِيهِ، بَلْ نَفْعٌ، فَإِنَّ الْمَيِّتَ يَسْتَأْنِسُ بِالذِّكْرِ   “Sesungguhnya tidak dilarang mentalqin mayit setelah dikubur hanyalah karena tidak ada kemadharatan di dalamnya, bahkan terdapat manfaat. Sebab, mayit memperoleh manfaat dari pemberitahuan tersebut” (Muhammad Amin Ibnu Abidin, Hasyiyah Raddul Mukhtar Ala Ad-Durril Muhtar, juz 2, h. 205).

     Imam Nawawi dari mazhab Syafi’i menuturkan:   يُسْتَحَبُّ تَلْقِينُ الْمَيِّتِ عَقِبَ دَفْنِهِ فَيَجْلِسُ عِنْدَ رَأْسِهِ إنْسَانٌ، وَيَقُولُ: يَا فُلَانَ ابْنَ فُلَانٍ وَيَا عَبْدَ اللَّهِ ابنَ أَمَةِ اللَّهِ، أُذْكُرِ العَهْدَ الَّذِي خَرَجْتَ عَلَيْهِ مِنَ الدُّنْيَا: شَهَادَةَ أَنْ لَا إِلَهَ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، وَأَنَّ الْجَنَّةَ حَقٌّ، وَأَنَّ النَّارَ حَقٌّ، وَأَنَّ البَعْثَ حَقٌّ، وَأَنَّ السَّاعَةَ آتِيَةٌ لَارَيْبَ فِيهَا، وَأَنَّ اللَّهَ يَبْعَثُ مَنْ فِي الْقُبُورِ. وَأَنَّكَ رَضِيتَ بِاللَّهِ رَبًّا، وَبِالْإِسْلَامِ دِينًا، وَبِمُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَبِيًّا، وَبِالْقُرْآنِ إِمَامًا، وَبِالْكَعْبَةِ قِبْلَةً، وَبِالْمُؤْمِنِينَ إِخْوَانًا.   “Disunnahkan mentalqin mayit segera setelah menguburnya, di mana seseorang duduk di depan kepala mayit, dan berkata: Wahai fulan anak fulan, dan wahai hamba Allah anak hamba perempuan Allah. Ingatlah janji yang atasnya kamu keluar dari dunia, yaitu persaksian bahwa tiada tuhan selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu baginya, sesungguhnya Nabi Muhammad adalah hamba dan rasulNYA, surga itu benar, neraka itu benar, kebangkitan itu benar, kiamat itu pasti datang; tiada keragu-raguan di dalamnya, Allah akan membangkitkan orang yang ada dalam kubur. Dan sungguh kamu telah meridhai Allah sebagai Tuhan, Islam sebagai agama, Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam sebagai Nabi, Al-Qur’an sebagai imam, Ka’bah sebagai kiblat, dan kaum Mukminin sebagai saudara” (Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’, juz 5, h. 303).

2.      Tahlilan

Tahlilan merupakan kegiatan membaca serangkaian ayat Al-Qur’an dan kalimat thayyibah (tasbih, tahmid, tahlil, dan takbir), di mana pahala bacaan tersebut dihadiahkan untuk para arwah (mayit) yang disebutkan oleh pembaca atau oleh pemilik hajat. Tahlilan biasanya dilaksanakan pada hari-hari tertentu, seperti tujuh hari berturut-turut dari kematian seseorang, hari ke-40, ke-100, atau ke-1000-nya. Tahlilan juga sering dilaksanakan secara rutin pada malam Jumat atau malam-malam tertentu lainnya. Setelah tahlilan, biasanya pemilik hajat akan memberikan hidangan makanan untuk dimakan di tempat atau dibawa pulang.

     Dengan demikian, inti tahlilan adalah: Pertama, menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur’an dan kalimat thayyibah kepada mayit. Kedua, mengkhususkan bacaan itu pada waktu-waktu tertentu, yaitu tujuh hari berturut-turut dari kematian seseorang, hari ke-40, ke-100, dan sebagainya. Ketiga, bersedekah untuk mayit, berupa pemberian makanan untuk peserta tahlilan.

     Para ulama berbeda pendapat tentang hukum menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur’an dan kalimat thayyibah kepada mayit. Pertama, ulama mazhab Hanafi, sebagian ulama mazhab Maliki, ulama mazhab Syafi’i, dan ulama mazhab Hanbali menegaskan, menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur’an serta kalimat thayyibah kepada mayit hukumnya boleh, dan pahalanya sampai kepada sang mayit.

     Syekh Az-Zaila’i dari mazhab Hanafi menyebutkan:   أَنَّ الْإِنْسَانَ لَهُ أَنْ يَجْعَلَ ثَوَابَ عَمَلِهِ لِغَيْرِهِ، عِنْدَ أَهْلِ السُّنَّةِ وَالْجَمَاعَةِ، صَلَاةً كَانَ أَوْ صَوْمًا أَوْ حَجًّا أَوْ صَدَقَةً أَوْ قِرَاءَةَ قُرْآنٍ أَوْ الْأَذْكَارَ إلَى غَيْرِ ذَلِكَ مِنْ جَمِيعِ أَنْوَاعِ الْبِرِّ، وَيَصِلُ ذَلِكَ إلَى الْمَيِّتِ وَيَنْفَعُهُ   Bahwa seseorang diperbolehkan menjadikan pahala amalnya untuk orang lain, menurut pendapat Ahlussunnah wal Jama’ah, baik berupa shalat, puasa, haji, sedekah, bacaan Qur’an, zikir, atau sebagainya, berupa semua jenis amal baik. Pahala itu sampai kepada mayit dan bermanfaat baginya. (Lihat: Usman bin Ali Az-Zaila’i, Tabyinul  Haqaiq Syarh Kanzud Daqaiq, juz 5, h. 131).

     Sedangkan, Syekh Ad-Dasuqi dari mazhab Maliki menyebutkan:   وَإِنْ قَرَأَ الرَّجُلُ، وَأَهْدَى ثَوَابَ قِرَاءَتِهِ لِلْمَيِّتِ، جَازَ ذَلِكَ، وَحَصَلَ لِلْمَيِّتِ أَجْرُهُ   Jika seseorang membaca Al-Qur’an, dan menghadiahkan pahala bacaannya kepada mayit, maka hal itu diperbolehkan, dan pahala bacaannya sampai kepada mayit. (Lihat: Muhammad bin Ahmad bin Arafah Ad-Dasuqi, Hasyiyatud Dasuqi Alas Syarhil Kabir, juz 4, h. 173).

     Senada dengan kedua ulama di atas, imam Nawawi dari mazhab Syafi’i menuturkan:   وَيُسْتَحَبُّ لِلزَّائِرِ أَنْ يُسَلِّمَ عَلَى الْمَقَابِرِ، وَيَدْعُوْ لِمَنْ يَزُوْرُهُ وَلِجَمِيْعِ أَهْلِ الْمَقْبَرَةِ، وَالأَفْضَلُ أَنْ يَكُوْنَ السَّلَامُ وَالدُّعَاءُ بِمَا ثَبَتَ فِي الْحَدِيْثِ، وَيُسْتَحَبُّ أَنْ يَقْرَأَ مِنَ الْقُرْآنِ مَا تَيَسَّرَ، وَيَدْعُو لَهُمْ عَقِبَهَا   Dan disunnahkan bagi peziarah kubur untuk mengucapkan salam kepada (penghuni) kubur, serta mendoakan mayit yang diziarahi dan semua penghuni kubur. Salam serta doa lebih diutamakan menggunakan apa yang sudah ditetapkan dalam hadis Nabi. Begitu pula, disunnahkan membaca apa yang mudah dari Al-Qur’an, dan berdoa untuk mereka setelahnya. (Lihat: Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’, juz 5, h. 311)

    Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Tahlilan diperbolehkan dalam Islam, sebab mayoritas ulama menegaskan kebolehan menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur’an dan kalimat thayyibah kepada mayit, sebagaimana mereka menyatakan kebolehan mengkhususkan waktu tertentu untuk membaca Al-Qur’an dan kalimat thayyibah. Para ulama juga sepakat akan kebolehan bersedekah untuk mayit.

3.        Tawassul

     Bertawassul kepada Rasulullah saw sebagaimana do’a  Nabi Adam as tersebut di atas adalah sebuah bukti bahwa berdo’a dan meminta permohonan kepada Allah melalui perantara (wasilah)  bukanlah hal yang baru atau aneh, apalagi dianggap bid’ah. Wasilah adalah segala hal yang dapat mendekatkan kepada sesuatu yang lain. Bentuk jama’ dari wasilah adalah wusul atau wasa’il. Sedangkan bentuk tunggalnya adalah tausil dan tawassul

     Allah sendiri memerintahkan kepada kita untuk bertawassul sebagaimana pernah dilakukan oleh Rasulullah saw pada saat Fatimah binti Asad (ibu Ali bin Abi Thalib) wafat. Rasulullah  Saw bersabda: اَللهُ الَّذِى يحُىْ وَيمُيِتُ وَهُوَ حَيٌّ لاَيَمُوْتُ اغْفِرْ لأِ مّىِ فَاطِمَةَ بِنْتِ أَسَدٍ وَلَقّنْهَا حُجَّتَهَا وَوَسِّعْ عَلَيْهَا مَدْ خَلَهَا ِبحَقّ ِنَبِيّكَ وَاْلأَنْبِيَاءِ الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِى فَاءِنَّكَ اَرْحَمُ الرَّاحِمِيْنَ وَكَبَّرَأَرْبَعًا وَاَدْخَلُوْ هَا هُوَ وَاْلعَبَّاسُ وَاَبُوْ بَكْرٍ الّصِدّيِقِ رَضِىَ اللهُ عَنْهُمْ “Allah yang menghidupkan dan yang mematikan dan Dialah yang hidup tidak mati; Ampunilah! Untuk Ibu saya Fathimah binti Asad dan ajarkanlah kepadanya hujjah (jawaban ketika ditanya malaikat) kepadanya dan luaskan kuburnya dengan wasilah kebenaran Nabimu dan kebenaran para Anbiya’ sebelum saya, sesungguhnya Engkau Maha Pengasih dan Rasulullah takbir empat kali dan mereka memasukkan ke dalam kubur ia (Rasulullah), Sahabat Abbas Abu Bakar As-Shaddiq r.a.” (HR Thabrani).

     Bertawassul kepada orang-orang yang dekat kepada Allah seperti para nabi, rasul dan shalihin, bukan berarti meminta kepada mereka, tetapi memohon agar mereka ikut memohon kepada Allah agar permohonan do’a diterima Allah SWT. Sebab, seluruhnya juga adalah haq Allah, seperti disebutkan berikut ini: لاَمَانِعَ لمِاَ أَعْطَيْتَ وَلاَ مُعْطِيَ لمِاَ مَنَعْتَ “Tiada  yang bisa  mencegah kalau Allah mau memberi, dan tidak ada yang bisa memberi kalau Allah mencegahnya.” قُلْ هُوَاللهُ اَحَدٌ, اَللهُ الصَّمَدُ “Katakanlah Dia Allah yang Maha Esa dan Allah tempat meminta.” Sesungguhnya bertawassul dengan berdo’a dan mempergunakan wasilah, baik dengan iman, amal shaleh dan dengan orang-orang yang dekat kepada Allah SWT jelas tidak disalahkan oleh agama bahkan dibenarkan. Bertawassul bukan berarti meminta kepada orang  yang dijadikan wasilah, melainkan  memohon agar yang dijadikan wasilah memberikan keberkahan untuk diterima do’a para pemohonnya.

     Jadi, tidak ada unsur  syirik dalam bertawassul, karena pada saat bertawassul dengan orang-orang yang dekat kepada Allah Swt, seperti para Nabi, Para Rasul, para sholihin pada hakekatnya  tidak bertawassul degan dzat mereka, tetapi bertawassul dengan amal perbuatan mereka yang sholeh. Karenanya, tidak mungkin kita bertawassul dengan orangorang yang ahli maksiat, pendosa yang menjauhkan diri dari Allah Swt, dan kita juga tidak bertawassul dengan pohon, baru, guung, kuburan kramat dsb.

4.        Pahala bacaan Alquran

     Alquran adalah kalam Allah SWT, mukjizat yang diturunkan kepada Nabi Muhammad, di tulis dalam mushaf dan diriwayatkan secara mutawatir, serta membacanya adalah termasuk ibadah.

Sebaik-baik manusia yang mempelajari dan mengajarkan Alquran. Sabda Nabi Muhammad: “Sebaik-baik kalian adalah siapa yang memperlajari Alquran dan mengamalkannya.” (HR. Bukhari).      Membaca Alquran juga mendatangkan pahala. Rasulullah bersabda: “Siapa saja membaca satu huruf dari Kitab Allah (Alquran), maka baginya satu kebaikan, dan satu kebaikan itu dibalas dengan sepuluh kali lipatnya.” (HR. At-Tirmidzi).

     Adapun bagi seseorang yang diam dan menyimak bacaan Alquran serta mengamalkan kandungannya, maka semoga dia memperoleh kebaikan yang banyak. (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-Ilmiyyah wal Ifta). Sementara itu, membaca Alquran memiliki sejumlah keutamaan, salah satunya yakni perniagaan yang tidak pernah merugi.

اِنَّ الَّذِيۡنَ يَتۡلُوۡنَ كِتٰبَ اللّٰهِ وَاَقَامُوا الصَّلٰوةَ وَاَنۡفَقُوۡا مِمَّا رَزَقۡنٰهُمۡ سِرًّا وَّعَلَانِيَةً يَّرۡجُوۡنَ تِجَارَةً لَّنۡ تَبُوۡرَۙ اِنَّ الَّذِيْنَ يَتْلُوْنَ كِتٰبَ اللّٰهِ وَاَقَامُوا الصَّلٰوةَ وَاَنْفَقُوْا مِمَّا رَزَقْنٰهُمْ سِرًّا وَّعَلَانِيَةً يَّرْجُوْنَ تِجَارَةً لَّنْ تَبُوْرَۙ “Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca Kitab Allah (Alquran) dan melaksanakan shalat dan menginfakkan sebagian rezeki yang Kami anugerahkan kepadanya dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perdagangan yang tidak akan merugi, agar Allah menyempurnakan pahalanya kepada mereka dan menambah karunia-Nya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Mensyukur” (Alquran surat Al Fathur ayat 39-40). Wallahu a’lam.

 

 

5.      Shadaqah untuk mayit

     Sedekah ini seringkali ditunaikan karena beberapa sebab. Salah satunya, misalnya ketika masih hidup seseorang mempunyai keinginan (‘azam) atau bahkan janji (nadzar) untuk menyedekahkan sesuatu tetapi ia belum melaksanakannya karena segera meninggal dunia, dipanggil oleh Yang Maha Kuasa. Sebab lainnya, seorang anak atau kerabatnya merasa mampu secara ekonomi dan ingin bersedekah atas nama orang yang sudah mati tersebut. Hal semacam itu pernah terjadi pada masa Rasulullah SAW.

     Para ulama menganjurkan sedekah ini dengan berdasar pada hadits berikut ini. عَنِ اْبنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَجُلاً قَالَ لِلنَّبِىِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أُمِى تُوَفِيَتْ أَفَيَنْفَعُهَا أَنْ اَتَصَدَّقَ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ قَالَ فَإِنَّ لِى مِحْزفًا اُشْهِدُكَ إَِنِى تَصَدَّقْتُ بِهِاعَنْهَا (رواه البخارى والترمذي وأبو داود والنسائى) Sahabat Ibnu Abbas ra meriwayatkan bahwa seseorang laki-laki datang kepada Nabi Muhammad SAW. Dia berkata; “Ibu saya meninggal, Apakah ada manfa’atnya apabila saya bersedekah untuk ibu saya?” Rasulullah menjawab, “Ya berguna bagi ibumu.” Orang itu berkata lagi, “Saya mempunyai sebuah kebun dan engkau Rasulullah aku jadikan saksi, bahwa aku telah menyedekahkan kebun itu untuk ibu saya.” (HR Bukhari, Tirmidzi, Abu Dawud dan Nasa’i).

     Sedekah untuk keluarga yang meninggal itu juga dikuatkan dengan Hadits Rasulullah SAW dari Siti ‘Aisyah ra. عَنْ عَائِشَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ رَجُلاً قَالَ لِلنَّبِىِ صلى الله عليه وسلم اِنَّ اُمِّى اُفْتُلِيَتْ (مَاتَتْ فُجْأَةً) وَأَرَا هَالَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ، فَهَلْ لَهَا أَجْرٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا ؟ قَالَ : نَعَمْ. متفق عليه “Dari Siti ‘Aisyah ra bahwa seorang laki-laki berkata kepada Nabi Muhammad SAW: “Ibu saya mati mendadak, dan saya yakin seandainya dia bisa bicara, dia bersedekah, apakah ibu saya mendapat pahala, seandainya saya bersedekah untuk ibu saya? Rasulullah menjawab, “ya ada pahala bagi ibumu.”(HR Bukhari dan Muslim) Dengan demikian, tidaklah usah khawatir bahwa niat bersedekah khusus untuk atau atas nama keluarga yang sudah meningal dunia itu tidak akan sampai kepada yang bersangkutan, sebab Rasulullah SAW sendiri telah menjawab demikian.

6.      Ziarah Kubur

     Ziarah kubur merupakan salah satu perbuatan yang mengalami perubahan. Pada zaman awal-awal Islam, Rasulullah melarang melakukan praktik ini, tapi kemudian larangan tersebut mansukh (diubah) menjadi suatu perbuatan yang diperbolehkan untuk dilakukan.   Berkaitan dengan hal ini, Rasulullah bersabda dalam salah satu haditsnya:   كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا   “Dahulu saya melarang kalian berziarah kubur, tapi (sekarang) berziarahlah kalian,” (HR. Muslim).

     Rasulullah tidak hanya memerintahkan ziarah kubur, tapi beliau juga menjelaskan manfaat-manfaat dalam melaksanakan ziarah kubur. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam hadits berikut:   كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ أَلَا فَزُورُوهَا، فَإِنَّهُ يُرِقُّ الْقَلْبَ، وَتُدْمِعُ الْعَيْنَ، وَتُذَكِّرُ الْآخِرَةَ، وَلَا تَقُولُوا هُجْرً   “Dahulu saya melarang kalian berziarah kubur, tapi (sekarang) berziarahlah kalian, sesungguhnya ziarah kubur dapat melunakkan hati, menitikkan (air) mata, mengingatkan pada akhirat, dan janganlah kalian berkata buruk (pada saat ziarah),” (HR. Hakim). Perilaku ziarah kubur juga dilakukan oleh Rasulullah, hal ini beliau lakukan setelah malaikat Jibril menemui Rasulullah seraya berkata:   إِنَّ رَبَّكَ يَأْمُرُكَ أَنْ تَأْتِيَ أَهْلَ الْبَقِيْعِ فَتَسْتَغْفِرُ لَهُمْ   “Tuhanmu memerintahkanmu agar mendatangi ahli kubur baqi’ agar engkau memintakan ampunan buat mereka” (HR. Muslim).

     Berdasarkan dalil-dalil dalam hadits di atas, tidak dapat disangsikan lagi bahwa ziarah kubur adalah hal yang diperbolehkan bahkan tergolong sebagai hal yang dianjurkan (sunnah). Anjuran melaksanakan ziarah kubur ini bersifat umum, baik menziarahi kuburan orang-orang shalih ataupun menziarahi kuburan orang Islam secara umum. Maka dapat disimpulkan bahwa praktek ziarah kubur merupakan salah satu ajaran agama Islam yang  secara tegas dianjurkan oleh syariat. Dan sebaiknya seseorang pada saat melaksanakan ziarah kubur agar senantiasa menjaga adab-adab dalam berziarah kubur, agar ziarah kubur yang dilakukannya mendapatkan pahala dan kemanfaatan serta dilakukan dengan cara yang benar.

7.      Ta’ziah

     Secara bahasa takziah berarti menghibur, menyatakan bela sungkawa, menyampaikan duka cita, dan menyabarkan keluarga orang yang meninggal. (Lihat: Ahmad Warson al-Munawwir, Al-Munawwir, [Yogyakarta: Pustaka Progresif], 2002, hal. 928).   Kaitan dengan takziah, Imam an-Nawawi dalam al-Adzkar ab-Nawawiyyah juga mendefinisikan:   واعلم أن التعزية هي التصبير، وذكر ما يسلّي صاحب الميت، ويخفّف حزنه، ويهوّن مصيبته، وهي مستحبة، فإنها مشتملة على الأمر بالمعروف، والنهي عن المنكر، وهي داخلة أيضاً في قول الله تعالى: (وَتَعاونُوا على البِرّ والتَّقْوَى)، وهذا أحسن ما يُستدلّ به في التعزية.   Artinya: “Ketahuilah, takziah hakikatnya adalah tashabbur (mengajak sabar), menyampaikan hal-hal yang dapat menghibur keluarga orang meninggal, meringankan kesedihannya, dan memudahkan urusan musibahnya. Hukum takziah sendiri adalah sunnah. Ia mercakup urusan amar makruf dan nahi. Ia juga termasuk ke dalam firman Allah, Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran, (QS. Al-Maidah [al-Maidah [5]: 2). Ayat ini merupakan dalil paling kuat dalam urusan takziah”.

     Pertama, hukum takziah adalah sunnah alias dianjurkan. Hukum ini tentu harus dibedakan dengan mengurus jenazah yang hukumnya fardhu kifayah. Artinya, walau jenazah sudah ada yang mengurus, takziah tetap disunnahkan. Dasarnya adalah saling menolong antar sesama muslim dalam kebaikan dan ketakwaan, sebagaimana firman berikut:   وَتَعاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوى وَلا تَعاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوانِ   Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran, (QS. Al-Maidah [al-Maidah [5]: 2).   Tolong-menolong, termasuk takziah, juga didasari oleh hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:   وَاللهُ فِي عَوْنِ العَبْدِ ما كانَ العَبْدُ في عَوْن أخيه   Artinya: Sesungguhnya Allah akan menolong seorang hamba selama hamba tersebut menolong saudaranya, (HR. Abu Dawud). Kedua, takziah bukan sekadar menengok atau melayat orang yang meninggal, melainkan juga mendorong keluarga yang ditinggalkan untuk bersabar, berteguh hati, dan menerima musibah kematian orang terdekatnya.   Ketiga, takziah bertujuan untuk menghibur dan membesarkan hati keluarga si mayit. Keempat, takziah diharapkan mampu mengurangi kesedihan dan meringankan musibah keluarga yang ditinggalkan. Adapun cara mengurangi kesedihan dan meringankan musibah tentu bermacam-macam, mulai membantu mengurus jenazah, menyiapkan keperluannya, hingga memberikan bantuan materi. Tujuan takziah adalah mengibur, mengajak sabar, membesarkan hati, dan meringankan besan kesedihan orang yang ditimpa musibah, baik ditimpa musibah kematian maupun musibah yang lain. Keutamaan takziah pun sangat besar, sebagaimana dalam sejumlah hadits di atas.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB 3

PENUTUP

 

3.1              Simpulan

                    Menurut ahli budaya, kata budaya merupakan gabungan dari dua kata yakni budi dan daya. Budi bermakna akal, pikiran, pendapat dan perasaan, sedangkan daya berarti usaha dan upaya manusia yang dikerjakan dengan menggunakan hasil pendapat untuk memperbaiki kesempurnaan hidup

             Amaliyah adalah amal perbuatan lahir, baik yang berhubungan dengan Ibadah, Mu’amalah maupun Akhlaq; yang biasa dilakukan oleh kaum Nahdliyyin, bisa jadi secara formal warga Jam’iyyah Nahdlatul Ulama atau bukan.

                                   Budaya dan amaliyah khususnya pada hal kehamilan dan kelahiran yatu tingkeban, adzan dan iqamah bayi, brokohan atau aqiqah, bancaan atau ulang tahun.

                       Budaya dan amaliyah pada kemaatian yaitu adanya taqlin, tahlil, tawassul, pahala bacaan alquran, ahadaqah untuk mayit, ziarah kubur dan takziayah..

 

3.2              Saran

     Dengan terselesainya makalah ini, diharapkan para pembaca dapat memahami dan mendapatkan pengetahuan tentang budaya dan amaliyah Nhahdlatul Ulama. Penulis mengharapkan kritik dan saran agar makalah ini lebih baik dan memberikan motivasi kepada penulis dalam membuat makalah yang lebih baik di masa depan.

 

 

 

 

 

 

 

 


DAFTAR PUSTAKA

 

Abidin M Ali Zainal. 2019. Anjuran Melaksanakan Ziarah Kubur.  https://islam.nu.or.id/jenazah/anjuran-melaksanakan-ziarah-kubur-Lbafy diakses pada 2 Desember 2021 pukul 20.05

 

Al-Jawi Ngabdurrahman. 2011. Tawassul Dianjurkan Dalam Islam. https://islam.nu.or.id/ubudiyah/tawassul-dianjurkan-dalam-islam-LUsLN diakses pada 2 Desember 2021 pukul 19. 40

 

Hag Husnul. 2019. Hukum Tahlilan Menurut Maahzab Empat.  https://islam.nu.or.id/fiqih-perbandingan/hukum-tahlilan-menurut-mazhab-empat-bpZVe diakses pada 2 Desember 2021 pukul 19.33

 

Hag Husnul. 2019. Hukum Talqim Mayit Menurut Mahzab Empat.  https://islam.nu.or.id/fiqih-perbandingan/hukum-talqin-mayit-menurut-mazhab-empat-uc8b1 diakses pada 2 Desember 2021 pukul 19.30

 

Hag Husnul. 2020. Hukum Mengadzani Bayi Menurut Mahzab Empat. https://islam.nu.or.id/fiqih-perbandingan/hukum-mengadzani-bayi-menurut-mazhab-empat-tLybi diakses pada 2 Dsember 2021 pukul 19.20

 

Hag Husnul. 2020. Ragam Pendapat Ulama Soal Perayaan Hari Ulang Tahun. https://islam.nu.or.id/fiqih-perbandingan/ragam-pendapat-ulama-soal-perayaan-hari-ulang-tahun-w6glA diakses pada 2 Desember 2021 pukul 19.25

 

Huda Nuril. 2007. Sedekah untuk Keluarga yang Sudah Meninggal. https://islam.nu.or.id/syariah/sedekah-untuk-keluarga-yang-telah-meninggal-D1Put diakses pada 2 Desember 2021 pukul 19.58

 

Muhsin Muhammad. 2014. Amaliyah Nahdliyah. http://choe-roel.blogspot.com/2014/09/amaliyah-nahdliyah-nahdlotul-ulama.html diakses pada 2 Desember 2021 pukul 19.08

 

Muttaqin Yasid. 2018.Budaya Selamatan Kehamilan dalam Pandangan Ialam.  https://islam.nu.or.id/nikah-keluarga/budaya-selamatan-kehamilan-dalam-pandangan-islam-VpAai diakses pada 2 Desember 2021 pukul 19.10

 

Ramadhan. 2021. Berapa Besar Pahala Orang yang Membaca dan yang Mendengarkan Alquran?. https://www.unpak.ac.id/khazanah-ramadhan/berapa-besar-pahala-orang-yang-membaca-dan-yang-mendengarkan-alquran diakses pada 2 Desember 2021 pukul 19.50

 

Sahroji M Ibnu. 2017. Doa-Doa Seputar Aqiqah. https://islam.nu.or.id/doa/doa-doa-seputar-aqiqah-4qMWe diakses pada 2 Desember 2021 pukul 19.22

 

Suparno. (tidak ada tahun). Ketertarikan Kebudayaan Islam dengan Karakter Orang Jepang. https://ejournal.undip.ac.id diakses pada 2 Desember 2021 pukul 19.05

 

Wijaya M Tata. 2020. Hakikat, Tujuan, dan Keutamaan Takziah
https://islam.nu.or.id/jenazah/hakikat-tujuan-dan-keutamaan-takziyah-SzjO0

Diakses pada 2 Desember 2021 pukul 20.15


 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Iyadatul Maridh (Menjenguk Orang Sakit)

NILAI KEADILAN SEBAGAI DASAR PENGEMBANGAN ILMU

FALSAFAH KEPERAWATAN "PHILOSOPHICAL THEORY"