NILAI KEADILAN SEBAGAI DASAR PENGEMBANGAN ILMU
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Sebagai bangsa yang merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia
tidak terlepas dari dasar Negara yaitu Pancasila. Pancasila adalah dasar
filsafat negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan pada tanggal 18
Agustus 1945 dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, diundangkan dalam Berita
Republik Indonesia tahun II No.7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945.
Bangsa Indonesia telah menemukan jati dirinya, yang didalamya tersimpul ciri
khas, sifat, dan karakter bangsa yang berbeda dengan bangsa lain, yang oleh
para pendiri negara kita dirumuskan dalam suatu rumusan yang sederhana namun
mendalam.
Berdasarkan fakta objektif secara historis kehidupan bangsa Indonesia tidak
dapat dipisahkan dengan nilai-nilai Pancasila. Atas dasar inilah maka sangat
penting bagi para generasi penerus bangsa terutama kalangan intelektual kampus
untuk mengkaji, memahami, dan mengembangkan berdasarkan pendekatan ilmiah, yang
pada gilirannya akan memiliki suatu kesadaran serta wawasan kebangsaan yang
kuat berdasarkan nilai-nilai yang dimilikinya sendiri. Intelektual kampus yaitu
mahasiswa yang selalu berupaya untuk mendapat ilmu yang nantinya dapat
bermanfaat bagi masyarakat dan bangsa Indonesia.
Tidak hanya mendapatkan ilmu, namun seorang mahasiswa juga harus berusaha
untuk dapat mengembangkan ilmu tersebut. Banyak sekali sudut pandang atau
pedoman yang dapat digunakan dalam mengembangkan ilmu, tetapi sebagai mahasiswa
dan warga negara Republik Indonesia diharapkan mampu mengembangkan ilmu serta
memahami, menganalisis, dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh
masyarakat bangsanya secara berkesinambungan dan konsisten berdasarkan
nilai-nilai Pancasila sebagai dasarnya sehingga sesuai dengan cita-cita dan
tujuan bangsa Indonesia.
1.2 Rumusan
Masalah
1.
Nilai-nilai apa saja yang terkandung dalam sila
kelima Pancasila sebagai dasar pengembangan ilmu?
2.
Bagaimana peranan sila keadilan Pancasila dalam
konteks peningkatan standar keilmuan?
1.3 Tujuan
1.
Mengetahui nilai-nilai yang terkandung dalam
sila kelima Pancasila sebagai tolak ukur pengembangan imu
2.
Menyadari peranan sila kelima Pancasila dalam
artian Pancasila sebagai peningkat standar keilmuan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral, mengenai sesuatu hal,
baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan
memiliki tingkat kepentingan yang besar. Keadilan adalah kelebihan (virtue)
pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem
pemikiran. Tapi, menurut kebanyakan teori, keadilan belum lagi tercapai:
"Kita tidak hidup di dunia yang adil". Kebanyakan orang percaya bahwa
ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis
di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan
variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut
dari keadilan dan realita ketidakadilan. Di samping itu, pada penerapanya,
keadilan sendiri harus sesuai proporsionalitas. Sebagai contoh, akan tidak adil
apabila tiga anak dengan tinggi yang berbeda diberikan satu kursi yang sama.
Dengan demikian, keadilan haruslah media yang meletakkan segala sesuatunya pada
tempatnya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata adil berarti tidak berat
sebelah atau tidak memihak atau sewenang-wenang.
Berikut ini beberapa pengertian keadilan menurut para
filsof dan para ahli hukum :
1. Keadilan
menurut Aristoteles (filsuf yang
termasyur) dalam tulisannya Retorica membedakan keadilan dalam dua macam
:
a.
Keadilan
distributif atau justitia
distributiva; Keadilan distributif adalah suatu keadilan yang
memberikan kepada setiap orang didasarkan atas jasa-jasanya atau pembagian
menurut haknya masing-masing. Keadilan distributif berperan dalam hubungan
antara masyarakat dengan perorangan.
b. Keadilan kumulatif atau justitia cummulativa;
Keadilan kumulatif adalah suatu keadilan yang diterima oleh masing-masing
anggota tanpa mempedulikan jasa masing-masing. Keadilan ini didasarkan pada
transaksi (sunallagamata) baik yang sukarela atau tidak. Keadilan ini
terjadi pada lapangan hukum perdata, misalnya dalam perjanjian tukar-menukar.
2. Keadilan
menurut Thomas Aquinas (filsuf hukum
alam), membedakan keadilan dalam dua kelompok :
a. Keadilan umum (justitia generalis); Keadilan
umum adalah keadilan menururt kehendak undang-undang, yang harus ditunaikan
demi kepentingan umum.
b. Keadilan khusus; Keadilan khusus adalah keadilan
atas dasar kesamaan atau proporsionalitas. Keadilan ini debedakan menjadi tiga
kelompok yaitu :
·
Keadilan distributif (justitia distributiva) adalah
keadilan yang secara proporsional yang diterapkan dalam lapangan hukum publik
secara umum.
·
Keadilan komutatif (justitia cummulativa) adalah
keadilan dengan mempersamakan antara prestasi dengan kontraprestasi.
·
Keadilan vindikativ (justitia vindicativa) adalah
keadilan dalam hal menjatuhkan hukuman atau ganti kerugian dalam tindak pidana.
Seseorang dianggap adil apabila ia dipidana badan atau denda sesuai dengan
besarnya hukuman yang telah ditentukan atas tindak pidana yang dilakukannya.
3. Keadilan
menurut Notohamidjojo (1973: 12),
yaitu :
a. Keadilan keratif (iustitia creativa); Keadilan
keratif adalah keadilan yang memberikan kepada setiap orang untuk bebas
menciptakan sesuatu sesuai dengan daya kreativitasnya.
b. Keadilan protektif (iustitia protectiva); Keadilan
protektif adalah keadilan yang memberikan pengayoman kepada setiap orang, yaitu
perlindungan yang diperlukan dalam masyarakat.
4.
Keadilan menurut John
Raws (Priyono, 1993: 35), adalah ukuran yang harus diberikan untuk mencapai
keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan bersama. Ada tiga
prinsip keadilan yaitu :
a.
kebebasan yang sama yang sebesar-besarnya
b.
perbedaan
c.
persamaan yang adil atas kesempatan
Pada
kenyataannya, ketiga prinsip itu tidak dapat diwujudkan secara bersama-sama
karena dapat terjadi prinsip yang satu berbenturan dengan prinsip yang lain.
John Raws memprioritaskan bahwa prinsip kebebasan yang sama yang sebesar-besarnya
secara leksikal berlaku terlebih dahulu dari pada prinsip kedua dan ketiga.
5.
Keadilan dari sudut
pandang bangsa Indonesia disebut juga keadilan sosial, secara jelas
dicantumkan dalam pancasila sila ke-2 dan ke-5 , serta UUD 1945. Keadilan adalah
penilaian dengan memberikan kepada siapapun sesuai dengan apa yang menjadi
haknya, yakni dengan bertindak proposional dan tidak melanggar hukum. Keadilan
berkaitan erat dengan hak, dalam konsepsi bangsa Indonesia hak tidak dapat
dipisahkan dengan kewajiban. Dalam konteks pembangunan bangsa Indonesia
keadilan tidak bersifat sektoral tetapi meliputi ideologi, EKPOLESOSBUDHANKAM.
Untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur. Adil dalam kemakmuran dan
makmur dalam keadilan.
6.
Keadilan menurut Ibnu Taymiyyah (661-728 H) adalah memberikan sesuatu kepada setiap
anggota masyarakat sesuai dengan haknya yang harus diperolehnya tanpa diminta;
tidak berat sebelah atau tidak memihak kepada salah satu pihak; mengetahui hak
dan kewajiban, mengerti mana yang benar dan mana yang salah, bertindak jujur
dan tetap menurut peraturan yang telah ditetapkan. Keadilan merupakan
nilai-nilai kemanusiaan yang asasi dan menjadi pilar bagi berbagai aspek
kehidupan, baik individual, keluarga, dan masyarakat. Keadilan tidak hanya menjadi
idaman setiap insan bahkan kitab suci umat Islam menjadikan keadilan sebagai
tujuan risalah samawi.
2.2
Nilai-Nilai
Sila Kelima Pancasila dalam Konteks Pengembangan Ilmu
PANCASILA adalah Dasar Negara
Kesatun Republik Indonesia. Proses lahirnya Pancasila menjadi
sejarah yang tidak akan pernah terlupakan oleh bangsa Indonesia dan tentu saja
tidak terlepas dari peran para tokoh perjuangan bangsa yang telah
melahirkan Pancasila sebagai Dasar Negara. Pancasila merupakan hasil
kesepakatan bersama para Pendiri Bangsa yang kemudian sering disebut sebagai
sebuah “Perjanjian Luhur” bangsa Indonesia.
Pancasila
berarti Lima Prinsip atau Lima Asas atau Lima Dasar atau Lima Sila. Lima Sila
tersebut adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab,
Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat
Indonesia. Kata
Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta. Panca berarti lima dan Sila berarti
prinsip atau asas. Pancasila berarti Lima Prinsip atau Lima Asas atau Lima
Dasar atau Lima Sila. Lima Sila tersebut adalah: Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Masing-masing sila mengandung
nilai-nilai yang menjadi pedoman bagi bangsa Indonesia untuk mengamalkan
Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ada 36 butir pengamalan
Pancasila seperti yang tertuang dalam P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan
Pancasila) pada TAP MPR No. II/MPR/1978.
Menurut TAP MPR No. II/MPR/1978, Pancasila disebut
EKAPRASETIA PANCAKARSA. Ekaprasetia Pancakarsa berasal dari bahasa Sansekerta
yang artinya “TEKAD TUNGGAL UNTUK MELAKSANAKAN LIMA KEHENDAK”. Sungguh indah
bahasa tersebut. Namun kemudian Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
(Ekaprasetia Pancakarsa) dalam TAP MPR No. II/MPR/1978 dinyatakan tidak berlaku
lagi setelah dikeluarkannya TAP MPR No. XVIII/MPR/1998. Dalam TAP MPR No. XVIII/MPR/1998
ini terdapat 45 butir pengamalan Pancasila. Berikut ini Butir-Butir Pengamalan
Pancasila yang patut diamalkan dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan
bermasyarakat untuk Sila Kelima yakni Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat
Indonesia:
1. Mengembangkan
perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan
kegotongroyongan.
2. Mengembangkan
sikap adil terhadap sesama.
3. Menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4. Menghormati
hak orang lain.
5. Suka memberi
pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
6. Tidak
menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang
lain.
7. Tidak
menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup
mewah.
8. Tidak
menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan
umum.
9. Suka bekerja
keras.
10. Suka
menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan
kesejahteraan bersama.
Sila
Kelima dalam Dasar Negara RI mengandung makna setiap manusia Indonesia
menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam
kehidupan masyarakat Indonesia. Untuk itu dikembangkan perbuatannya luhur yang
mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong royong. Untuk itu
diperlukan sikap adil terhadap sesama, menjaga kesinambungan antara hak dan
kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
Nilai-nilai
keadilan haruslah merupakan suatu dasar yang harus diwujudkan dalam hidup
bersama kenegaraan untuk mewujudkan tujuan negara yaitu mewujudkan
kesejahteraan, mencerdaskan, dan melindungi seluruh warganya dan wilayahnya.
Demikian pula nilai-nilai keadilan tersebut sebagai dasar dalam pergaulan
antara negara sesama bangsa didunia dan prinsip ingin menciptakan ketertiban
hidup bersama dalam suatu pergaulan antar bangsa didunia dengan berdasarkan
suatu prinsip kemerdekaan bagi setiap bangsa, perdamaian abadi serta keadilan
dalam hidup bersama (keadilan sosial).
Realisasi
dan perlindungan keadilan dalam hidup bersama dalam suatu negara berkebangsaan,
mengharuskan negara untuk menciptakan suatu peraturan perundang-undangan. Dalam
pengertian inilah maka negara kebangsaan yang berkeadilan sosial harus
merupakan suatu negara yang berdasarkan atas hukum. Konsekuensi sebagai suatu
negara hukum yang berkeadilan sosial yakni negara Indonesia harus mengakui dan
melindungi hak-hak asasi manusia yang tercantum dalam tiga ayat Pasal 31 UUD
1945, yakni:
(1)
Setiap warga negara berhak mendapatkan
pendidikan.
(2)
Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan
dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3)
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan
satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta
akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan
undang-undang.
Nilai keadilan
Pancasila sebagai dasar pengembangan ilmu haruslah diikuti:
a.
Keseimbangan antarkepentingan individu dan
masyarakat. Individualitas merupakan landasan yang memungkinkan timbulnya
kreativitas dan inovasi
b.
Pengembangan berorientasi Pancasila
c.
Pancasila yang terbuka namun kritis
Landasan
nilai keadilan untuk pengembangan ilmu antara lain:
a. Objektif
yaitu memandang masalah apa adanya, terlepas dari perasaan, keinginan,
emosi, sistem keyakinan.
b.
Rasional yaitu menggunakan akal sehat
yang dapat dipahami dan diterima oleh orang lain.
c. Logis
yaitu berfikir dengan menggunakan azas logika, konsisten, implikatif.
d. Metodologis
yaitu cara khas berfikir dan bertindak (induktif, dekutif, sintesis,
hermeneutik, intuitif).
e.
Sistematis yaitu tahapan langkah
prioritas yang jelas dan saling terkait satu sama lain. Memiliki target dan
arah tujuan yang jelas.
2.3 Peranan Sila Kelima Pancasila sebagai
Dasar Pengembangan Ilmu
Tujuan diikutsertakannya nilai keadilan dalam sila kelima Pancasila
sebagai dasar pengembangan ilmu antara lain:
a. Mewujudkan
kesejahteraan dan peningkatan harkat dan martabat manusia.
b. Ilmu
pengetahuan dan teknologi pada hakekatnya tidak bebas nilai, namun terikat
nilai Pancasila.
Dalam implementasi pembangunan ilmu pengetahuan dan
teknologi, masyarakat harus menjaga keseimbangan kemanusiaan, yaitu
keseimbangan keadilan dalam hubungannya dengan dirinya sendiri, manusia dengan
Tuhannya, manusia dengan manusia lainnya, manusia dengan masyarakat bangsa dan
negara serta manusia dengan alam lingkungannya.
Pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi harus sejauh
mungkin memenuhi kriteria ketepatgunaan dari berbagai segi antara lain:
a. Segi
teknis dapat dilaksanakan
b. Segi
sosial acceptable
c. Segi
ekonomi dapat dipertanggungjawabkan
d. Segi
ekologi tidak menurunkan kualitas hidup
Untuk aspek aksiologi, dengan menggunakan nilai-nilai
yang terkandung dalam Pancasila sebagai metode berpikir, maka pemanfaatan dan
efek pengembangan ilmu pengetahuan secara positif tidak bertentangan dan bahkan
mendukung dan memfasilitasi idealisme Pancasila.
Nilai-nilai Pancasila menjadi sumber motivasi bagi perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi nasional dalam mencerdaskan bangsa yang mempunyai
nilai-nilai Pancasila tinggi serta menegakkan kemerdekaan secara utuh,
berdaulat dan bermartabat nasional dalam wujud negara Indonesia yang merdeka.
Nilai-nilai Pancasila merupakan dasar pengembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi karena nilai-nilai ini mendorong dan mendasari
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang baik dan terarah. Dengan
nilai-nilai Pancasila tersebut, masyarakat perlu menyadari bahwa untuk
meningkatakan IPTEK di Indonesia, masyarakat hendaknya memiliki dan memegang
prinsip dan tekad yang kukuh serta berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila
dimulai dari sejak dini.
2.4 Krisis
Penerapan Pancasila
Dekonstruksi moral yang menjangkit para
pelaku pendidikan adalah salah satu amsal yang menyebabkan semrawutnya
pelaksanaan sistem pendidikan di Indonesia. Minimnya kesadaran dan tanggung
jawab dalam penyelenggaraan pendidikan, pada akhirnya mengubah prioritas dan
fungsi pendidikan sebagai medium pencerdasan rakyat menjadi lahan pasar modal.
Lambat laun, kualitas pendidikan Indonesia semakin menurun. Dalam indeks
pembangungan Pendidikan Untuk Semua atau Education For All (EFA),
tercatat bahwa Indonesia selalu mengalami penurunan tiap tahunnya. Pada tahun
2011 Indonesia berada di peringkat 69 dari 127 negara dan merosot 4 posisi bila
dibandingkan dengan tahun 2010 yang berada pada posisi 65. Indeks yang
dikeluarkan pada tahun 2011 oleh UNESCO ini lebih rendah bila dibandingkan
dengan Brunei Darussalam (34), serta terpaut empat peringkat dari Malaysia
(65).
Berbagai faktor yang melatarbelakanginya.
Mulai dari masalah kualitas guru yang masih rendah, kualitas kurikulum yang belum
standar, kualitas infrastruktur yang belum memadai hingga biaya pendidikan yang
mahal. Kemunculan hasil observasi tersebut sejak lama memang telah menjadi
perbincangan publik. Namun tidak juga menemukan solusi yang tepat. Dengan kata
lain, kualitas fasilitas belajar masih rendah. Sebaliknya, angka koruptor
pendidikan kian meninggi. Indonesian Corruption Watch (ICW) menyatakan
sepanjang 2012, terjadi 40 kasus tindak korupsi, dengan perkiraan kerugian
negara sebesar Rp 138,97 miliar. Dari puluhan kasus itu, angka kasus korupsi
terbesar terjadi di Dinas Pendidikan sebanyak 20 kasus, dengan kerugian sebesar
Rp 44,80 miliar. Kemudian di perguruan tinggi sembilan kasus, sekolah delapan
kasus, kanwil Kemenag dua kasus, dan DPRD sebanyak satu kasus. Adapun jenis
kasus korupsi yang terjadi didominasi oleh kasus penggelapan dana senilai Rp
44,30 miliar. Kasus lainnya yaitu penyelewengan, pungli, pengadaan dana fiktif
dan mark up anggaran.
Kasus-kasus serupa kian menggurita. Dana
APBN yang seharusnya disalurkan untuk penyelenggaraan pendidikan berubah
menjadi ladang pemasukan sejumlah kalangan. Akhirnya, pendidikan yang
semestinya menjadi hak setiap warga negara beralih menjadi komoditi dagang. UUD
1945 khususnya Pasal 28 C Ayat (1) yang menyatakan, “Setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak memperoleh
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia.” Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 (pasca perubahan) juga merumuskan bahwa
setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar, sedangkan pemerintah
wajib membiayainya. Pasal 31 ayat (3) dan (4) menegaskan bahwa pemerintah
memiliki kewajiban untuk mengusahakan penyelenggaraan pengajaran nasional dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memprioritaskan anggaran
sekurang-kurangnya 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Demikian pula ketentuan
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak
Asasi Manusia menegaskan jaminan hak atas pendidikan. Serta pasal 53 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terdapat penegasan
bahwa negara — dalam hal ini pemerintah — memiliki tanggung jawab memberikan
biaya pendidikan dan/atau bantuan cuma-cuma atau pelayanan khusus bagi anak
dari keluarga tidak mampu, anak terlantar, dan anak yang bertempat tinggal di
daerah terpencil, tinggal wacana semata.
Pendidikan adalah barang mahal. Biaya
keperluan pendidikan yang semakin hari semakin tinggi mengakibatkan rakyat
golongan menengah ke bawah tidak mampu menjangkaunya. Data pendidikan tahun
2010 menyebutkan 1,3 juta anak usia 7-15 tahun terancam putus sekolah. Bahkan,
laporan Departeman Pendidikan dan Kebudayaan menunjukan bahwa setiap menit ada
empat anak yang putus sekolah.
Apabila bangsa Indonesia benar-benar
mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, tentunya degradasi
moral masyarakat dalam pelaksanaan peningkatan taraf pendidikan dapat
diminimalisir. Terlebih lagi, penjarahan kualitas pendidikan oleh para
kapitalis global dapat diberantas mungkin.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Teori
tanpa aplikasi pada hakikatnya merupakan suatu hal yang tidak patut dipelajari.
Oleh sebab itu, penerapan aplikatif Pancasila dalam kehidupan sehari-hari
adalah hal penting mengingat Pancasila sebagai paradigma pembangunan ilmu itu
sendiri. “Keadilan Sosial” merupakan suatu masyarakat atau sifat suatu
masyarakat yang adil dan makmur, berbahagia untuk semua orang, penempatan
sesuai dengan proporsionalitas, dan tidak ada pencederaan terhadap Pancasila.
Nilai-nilai “Keadilan Sosial” sebagaimana tiga pilar keilmuan, Butir-Butir
Pancasila, dan Pasal-Pasal dalam UUD 1945 sepatutnya menjadi pedoman penerapan
nilai-nilai yang dimaksud dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan
diikut sertakannya nilai keadilan dalam sila kelima Pancasila, masyarakat
diharapkan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi berdasarkan asas tidak
bebas nilai, namun terikat pada nilai Pancasila. Akan tetapi, pada praktiknya,
masih banyak fenomena yang mencederai pelaksaan sila “Keadilan Sosial” dalam
konteks peningkatan kualitas ilmu bangsa ini.
3.2
Saran
Tidak ada gading yang tidak retak. Namun dari
keretakan itulah nampak keasliannya. Kami menyadari sepenuhnya bahwa dalam
penulisan makalah Pancasila ini, masih terdapat kekurangan. Oleh karena itu,
saran dan kritik sangat kami harapkan sebagai tolak ukur motivasi dalam
pembuatan makalah yang lebih baik lagi dikemudian hari.
DAFTAR
PUSTAKA
Jakarta45.
2012. Ideologi : 45 Butir Pengamalan Pancasila. Online: http://jakarta45.wordpress.com/2012/07/24/ideologi-45-butir-pengamalan-pancasila/
https://www.scribd.com/doc/292313873/Nilai-Keadilan-Sebagai-Dasar-Pengembangan-Ilmu
Pustaka
Indonesia. 2013. Nilai Dasar Sila Kelima dalam Pancasila. Online: http://www.pusakaindonesia.org/nilai-dasar-sila-kelima-dalam-pancasila/
Wikipedia.
2014. Keadilan. Online: http://id.wikipedia.org/wiki/Keadilan
Komentar
Posting Komentar